Konsistensi Hasil Indikator Mutu Pendidikan
MENYONGSONG penghujung 2022 ini, dunia pendidikan akan kembali disuguhkan rapor kinerja sekolah sebagai hasil potret mutu pendidikan nasional, yang terdiri dari pencapaian akreditasi sekolah/madrasah dan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) atau sering juga disebut asesmen kompetensi minimum (AKM). Akreditasi sekolah/madrasah menilai pemenuhan delapan standar pendidikan, yang meliputi bidang kurikulum (pembelajaran dan penilaian), ketenagaan, keuangan, pengelolaan, dan sarana prasarana sekolah; sedangkan ANBK/AKM menilai sekolah dari pencapaian siswa dalam bidang literasi (bahasa) dan numerasi (matematika). Selain dari itu, ANBK juga dilengkapi dengan berbagai instrumen berupa survei karakter dan lingkungan pembelajaran.
Hasil penilaian kedua instrumen penjaminan mutu ini, sepatutnya (dengan kehati-hatian) dapat dijadikan dasar untuk menilai kemajuan pendidikan nasional, apalagi jika akreditasi dan ANBK akan dilaksanaan secara teratur. Untuk itu, kualitas kedua instrumen penilaian mutu ini perlu terus untuk mendapatkan perhatian dengan melakukan kajian, dan analisis mendalam sehingga kedua instrumen itu dapat diupayakan untuk menjadi lebih andal dan robust sebagai alat ukur mutu pendidikan nasional. Karenanya, kedua institusi yang mengembangkan instrumen mutu pendidikan dasar dan menengah ini hendaknya dapat bersinergi dan berkoordinasi, baik pada tahapan pengembangan instrumen maupun dalam riset pascapotret mutu pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan Akreditasi merupakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 60 ayat 1, akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan yang hasilnya disajikan dalam bentuk peringkat kelayakan (atau pengakuan) yang dikeluarkan suatu lembaga mandiri dan profesional. Pengakuan yang diberikan akreditasi mengindikasikan program dan/atau satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan kualitas lulusan yang dihasilkan, telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Pengakuan dan penetapan itu diberikan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M). Kualifikasi itu dirumuskan BAN-S/M dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP). SNP adalah kriteria minimal yang harus dimiliki sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, SNP dijadikan acuan guna memetakan profil kualitas sekolah dan/atau madrasah. Penilaian akreditasi sekolah/madrasah meliputi pemerikasaan terhadap dokumen administrasi, pembelajaran dan penilaian, observasi kelas dan lingkungan, dan wawancara dengan pihak manajemen/pimpinan, guru, dan siswa dari satuan pendidikan/sekolah yang divisitasi. Akreditasi sekolah/madrasah telah dilaksanakan sejak 2006. Menurut Fathkuri (2022), akreditasi sekolah/madrasah sejauh ini masih sering dipandang sebatas untuk memperoleh label/peringkat. Dengan begitu, penilaian akreditasi terkesan sepertinya hanya merupakan kebutuhan BAN-S/M semata. Apalagi keberadaan BAN-S/M sejauh ini masih belum begitu mampu mencapai tujuan idealnya sebagai lokomotif pembangunan mutu pendidikan nasional.
UNBK UNBK digunakan untuk memotret secara komprehensif kualitas proses dan hasil pembelajaran satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan pada representasi siswa (bukan data populasi), yang terdiri dari masing-masing 30 anak yang sedang duduk/belajar di kelas 5, 8, dan 11. Informasi yang diperoleh dari UNBK diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan atau program pendidikan, yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas hasil pembelajaran siswa. Salah satu komponen hasil belajar siswa yang diukur pada UNBK ini ialah kemampuan literasi (membaca) dan numerasi (matematika). Selain dari itu, UNBK juga dilengkapi dengan survei karakter dan lingkungan, yang data dan informasinya digali melalui isian instrumen dan wawancara terstruktur terhadap manajemen/kepala sekolah, guru, dan siswa.
Baca Juga: Memilih Capres TerbaikUNBK mengukur kompetensi mendasar/minimum siswa dalam bidang literasi (bahasa) dan numerasi (matematika), yang memang sangat diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat. Populernya disebut kompetensi/keterampilan abad ke-21. Karenanya, UNBK/AKM diharapkan akan mampu memantik strategi pembelajaran beragam (differential learning) sesuai dengan kemampuan siswa (teaching at the right level). Selain itu, UNBK juga diharapkan memberikan inspirasi guna terbangunnya tradisi belajar yang menempatkan siswa sebagai pusat pembelajaran (students centered-learning), dan menggeser paradigma pembelajaran dari mengajarkan materi menjadi melatih dan meningkatkan kompetensi siswa secara konstruktif dan adaptif (Asrijanty, 2020). Sinergi Lembaga Penjaminan Mutu Saat ini kedua instrumen kebijakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ini masih dikembangkan dan dikelola secara terpisah, sendiri-sendiri.
Butir pertanyaan/pernyataan instrumen akreditasi S/M yang terkait langsung dengan hasil (skor) UNBK masih belum menjadi parameter penting untuk memperoleh peringkat baik/sangat baik dalam akreditasi S/M. Dengan demikian, inkonsistensi perolehan skor/peringkat akreditasi dengan hasil (skor) UNBK pada beberapa satuan pendidikan masih terjadi. Beberapa satuan pendidikan misalnya, perolehan hasil (skor) akreditasi menunjukkan peringkat sangat baik, tetapi hasil penilaian (UNBK) menunjukkan angka sebaliknya, hanya dengan kategori sedang (kompeten). Padahal, kedua instrumen penilaian yang digunakan (akreditasi S/M dan ANBK) dikembangkan dan direvisi pada periode yang hampir bersamaan.
Instrumen akreditasi sebagaimana diklaim banyak pihak sudah mengalami revisi substansial terutama terkait dengan standar proses dan penilaian sehingga mampu mengungkap (captured) dan memberikan gambaran kualitas pembelajaran yang terjadi pada tingkat kelas secara bermakna (meaningful learning).
Hal serupa dikembangkan pada instrumen ANBK yang mengukur hasil pembelajaran kompleks, deeper learning atau pembelajaran bermakna. Meskipun temuan ini masih bersifat kasuistik dan sangat sumir untuk disimpulkan, informasinya sudah dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyempurnaan terhadap instrumen akreditasi yang digunakan ke depan. Untuk lebih mengukuhkan kualitas dan integritas hasil akreditasi, instrumen akreditasi yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan, khususnya pertanyaan/pernyataan yang terkait dengan kurikulum (standar proses dan penilaian) perlu memperhatikan kedalaman instrumen tes dan hasil UNBK sebagai bagian terpenting dalam penilaian akreditasi S/M.
Kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan tekad dan upaya bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Keberadaan lembaga yang mengelola penjaminan mutu hendaknya dapat terus bersinergi dan bekerja sama sehingga selaras dengan kebijakan dan program Kemendikbud-Ristek, apalagi secara administratif kedua lembaga itu, BAN-S/M dan Pusat Asesmen Pendidikan dikoordinasikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Wallahualam bisawab. Oleh: Syamsir Alam Dewan Pengawas Yayasan Sukma.(*)
Tinggalkan Balasan