AMBON, Siwalimanews –  Komisi III DPRD Provinsi Maluku menemukan sejumlah persoalan pelanggaran hukum di Pasar Mardika, yang menyebabkan kerugian pada pedagang kecil.

Temuan ini diketahui saat Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan on the spot ke beberapa lokasi dalam areal Terminal Mardika, bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhamad Malawat, Kepala Dinas Perindag Yahyah Kotta dan Kepala Biro Hukum Hendrik Hermawan, Selasa (28/3).

Ketua Komisi III DPRD Richard Rahakbauw di sela-sela agenda kunjungan menjelaskan, peninjauan lokasi merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat sebelumnya, dimana Komisi III berkepentingan untuk bertatap muka dengan pedangan guna mengkonfirmasi sejumlah isu yang selama ini bermunculan di publik.

On the spot supaya kita mengkonfirmasi langsung adanya informasi penagihan ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak berikan kewenangan,” ungkap Rahakbauw.

Menurutnya, ditemukan bahwa terjadi penagihan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan alasan uang kebersihan dan uang keamanan.

Baca Juga: Indey: Forum Konsultasi Merupakan Tahapan Penyusunan RKPD

“Sesuai dengan pengakuan pedagang memang ada tagihan untuk uang keamanan dan uang kebersihan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan mengunakan pakaian preman sehingga tidak dikenali oleh pedagang,” ujar Rahakbauw.

Bahkan penarikan iuran ilegal itu kata Rahakbauw, masih terus terjadi hingga hari ini dan meresahkan pedagang yang setiap hari berjualan di pasar.

Komisi III juga menemukan adanya pembayaran lapak pada areal pasar apung yang dibangun oleh mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai dampak dari revitalisasi Pasar Mardika dengan nilai Rp35 juta per kios tanpa adanya kwitansi pembayaran.

Selain itu, pembangunan lapak di Pasar Mardika yang dilakukan oleh APMA juga telah melanggar aturan, sebab dalam areal terminal tidak boleh dibangun lapak untuk proses perdagangan.

Untuk itu, Rahakbauw menegaskan, seluruh lapak yang dibangun di dalam areal terminal harus dibongkar, tetapi menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon untuk mencari tempat yang layak bagi para pedagang, sehingga persolaan pasar dapat dituntaskan.

Terhadap semua persoalan yang terjadi, Rahakbauw berjanji akan mengundang Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku untuk segera membicarakan hal ini, sehingga ada keputusan yang tidak merugikan siapapun, baik pedagang maupun asosiasi dan pemda. (S-20)