AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meragukan keabsahan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2020.

Keraguan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanusa dalam rapat kerja bersama mitra komisi di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (26/7).

Menurut Hehanusa, setelah Komisi III mempelajari dokumen LPJ Gubernur Maluku tahun 2020, maka terlihat ada persolan besar dari segi administrasi dokumen, seperti tanda tangan gubernur yang tidak sesuai.

“Kalau kita melihat dokumen LPJ Gubernur Maluku ini, maka sangat diragukan keabsahannya,” ungkap Hehanusa.

Menurutnya, ada dua kejanggalan dalam laporan LPJ Gubernur yakni, tanda tangan gubernur bukan merupakan tanda tangan basah, melainkan hasil scan serta tidak adanya tanggal pembuatan laporan.

Baca Juga: Pemda Diminta Gencar Sosialisasi Vaksinasi Anak

“Tidak ada tanggal dalam laporan dan juga tanda tangan gubernur pun scan, jangan copy paste dong,” ujarnya.

Hehanusa bahkan menuding, jika bentuk penyajian dokumen seperti ini, maka sesungguhnya Gubernur Maluku Murad Ismail pun tidak pernah membaca dokumen sebelum diserahkan kepada DPRD untuk dievaluasi.

Ia mengaku kecewa dengan kinerja penyusun dokumen LPJ Gubernur, sebab jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku hanya 45 orang, tetapi laporan yang diberikan pun tidak sesuai dengan administrasi pemerintahan yang ada.

“Anggota DPRD hanya 45 orang, masa gubernur tidak bisa tanda tanggan, prosedur seperti apa di Pemerintah Provinsi Maluku. ini lembaga terhormat, tidak bisa di scan seenaknya,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini pun mengancam akan menolak LPJ Gubernur Maluku tahun 2020, jika kedepan tidak ada perubahan dalam penyajian laporan pertanggungjawaban.

Menanggapi hal itu, KepaLa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar memastikan, LPJ tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku.

“Saya pastikan pak Gubernur sendiri yang langsung mendatangi LPJ, karena saya yang mendampingi langsung,” tegasnya. (S-50)