AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Tenaga Kerja, duduk bersama membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerja.

Rapat dengar pendapat yang berlangsng di ruang rapat utama Baileo Rakyat Belakang Soya , Kamis (3/6) itu digelar secara tertutup.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Kota Ambon, Gunawan Mocthar usai rapat itu kepada Siwalimanews menjelaskan, dalam rapat itu, Komisi III dan pansus inginkan agar ranperda ini perlu dibuat untuk melindungi tenaga kerja, mulai dari upah waktu maupun PHK, sama halnya juga THR dan optimalisasi ketenagakerjaan.

“Intinya mulai dari UU Cipta Kerja pasal 34, 35, 36 dan 37 sudah tuntas untuk pansus penyelenggaraan tenaga kerja,” ungkap Mochtar.

Mochtar yang juga menjabat sebagai Wakil ketua Komisi III ini mengaku, tujuan dari rapat pembahasan ranperda ini,  tidak lain untuk melindungi tenaga kerja secara menyeluruh di Kota Ambon.

Baca Juga: 6 Terdakwa Penjual Senpi ke KKB Divonis Bervariasi

Ditempat yang sama Kadis Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty mengaku, ranperda ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja, dimana dari UU ini, ada empat peraturan pemerintah yang dikeluarkan yakni PP Nomor 34,35,36,37 serta implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan ranperda ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Kota Ambon, sesuia dengan regulasi terkini.

“Intinya bagaimana kita melindungi tenaga kerja kita. Ranperda ini juga dapat menciptakan kesempatan yang baik serta dapat meningkatkan income perkapita. Karena angka kesempatan kerja yang tinggi, maka tingkat pengaguran akan menurun bahkan kemiskinan juga turun,” tandasnya. (S-51)