AMBON, Siwalimanews – Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hermanto Hermanus Groda terdakwa dalam kasus penyebaran konten pornografi dimedsos divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpa Martina dalam sidang di PN Ambon Kamis (3/6), pemuda asal Flores ini terbukti bersalah, melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan  hukuman 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan,” ucap Hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU Rozali Afifudin yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Sebelumnya, Akibat salah mengunakan media sosial Hermanto Hermanus Groda  akhirnya diciduk personel Ditrsekrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Komisi III dan Disnaker Bahas Ranperda Tenaga Kerja

Kasus pria 30 tahun asal Flores Adonara ini terbilang unik, lantaran dirinya berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil para korban. Kemudian foto bugil tersebut digunakan tersangka sebagai senjata untuk mengancam korbannya.

“Tersangka  melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi tersangka di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya, kemudian tersangka menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso dalam keterangan pers kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Mlauku di kawasan Mangga Dua, Selasa (24/11).

Tak puas hanya meminta foto bugil korban, tersangka juga meminta para korbannya untuk mencari lawan untuk berhubungan intim, kemudian merekam aksi tersebut yang selanjutnya video asusila para korban dikirim kepada tersangka kemudian meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya

“Setelah tersangka mendapat video dan foto yang dia mau, tersangka bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban,” ujarnya.

Langkah tersangka terhenti setelah para korban melapor ke Direskrimsus Polda Maluku, selanjutnya personil cyber crime melakukan penyelidikan dan mendapati posisi terakhir tersangka berada di NTT.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Flores Timur dan menuju ke NTT untuk lakukan penangkapan, dan pada Selasa (17/11) tersangka berhasil dibekuk di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT. (S-45)