AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku kembali menyoroti keras polemik hasil pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru yang sejak 11 tahun berlalu tak kunjung dilantik calon terpilih.

Sikap keras Komisi I DPRD Maluku ini disampaikan Ketua Komisi Amir Rumra dalam rapat bersama Pemkab Kabupaten Buru saat melakukan agenda pengawasan tahap II, Selasa (7/6).

Pilkades Jikumerasa ini telah menjadi polemik di masyarakat, sebab sudah 11 tahun digelar, tetapi belum kunjung calon terpilihnya dilantik, baik oleh mantan Bupati Husni Hentihu hingga Ramli Umasugi.

Padahal, Gubernur Maluku dalam kewenangannya telah menyurati Bupati Buru saat itu Ramli Umasugi untuk segera diproses pelantikannya, tetapi surat tersebut tidak kunjung dihiraukan oleh Pemkab Buru.

Pelantikan kades menjadi domain kepala daerah, apalagi Kades Jikumerasa atas nama Abdullah Elvuar terpilih secara demokratis, maka tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak melaksanakan pelantikan.

Baca Juga: Sekot Optimis Tahun ini 4 Negeri Miliki Raja Definitif

“Sebenarnya Bupati sebagai kepala daerah harus tunduk pada perintah undang-undang, namun yang terjadi sekarang mantan Bupati Buru Ramli Umasugi membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” cetusnya.

Alhasil sampai dengan saat ini belum ada putusan PTUN terkait dengan polemik dimaksud, ini yang  mengakibatkan kevakuman hukum, sehingg Komisi I menjadikan surat gubernur tersebut sebagai justifikasi. (S-20)