AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi IV minta kepada seluruh sekolah, baik SMA maupun SMK di Kabupaten Buru Selatan, untuk lebih transparan lagi dalam dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapari, dalam agenda pengawasan tahap II yang dipusatkan pada SMKN 38 di Kabupaten Buru Selatan, Senin (6/6) kemarin.

Atapary mengaku, pengelolaan dana BOS selama ini dinilai masih kurang transparan dan kerap menjadi keluhan bagi orang tua murid, bahkan terkadang alokasi dana BOS untuk sekolah ini tidak mencukupi, untuk itu efektivitas penggunaan dan transparansi harus dilakukan.

Untuk tahun 2022 transparansi penggunaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang melibatkan semua stakeholder pendidikan, dewan guru, komite dan orang tua murid serta harus diinformasikan.

“Sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip transparansi dengan tujuan untuk menciptakan akuntabilitas publik, baik itu secara luas maupun secara khusus,” ujar Atapari.

Baca Juga: 681 Calon Bintara Lolos Seleksi Akademik

Beberapa komponen utama yang Komisi IV harapkan untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing sekolah guna mendukung  kebijakan, yaitu perencanaan dan implementasi. Hal ini perlu dilakukan, sebagai upaya meminimalisir potensi kepala sekolah yang berurusan dengan hukum seperti Kepsek SMKN 1 Ambon, dan salah satu SMA di Banda.

Politisi PDIP Maluku itu berharap, manajemen tata kelola dana BOS dapat berjalan baik dengan modal pengelolaan yang berbeda antara dinas pendidikan, Komisi IV, Inspektorat dan kejaksaan ditingkat kabupaten/kota sehingga dapat menerjemahkan penggunaan dana BOS.(S-20)