Komisi I Minta Jaksa Beri Kepastian Hukum Kasus Repo
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Kejati Maluku untuk secepatnya memberikan kepastian hukum dalam kasus repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Kasus ini sudah ditangani cukup lama. Dua tersangka dijerat, namun penuntasan kasusnya terkatung-katung.
“Kalau memang kejati telah mendapatkan hasil audit dugaan kerugian, maka harus segera dituntaskan,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalima, Senin (21/12).
Selama ini keterlambatan penuntasan kasus repo obligasi saham Bank Maluku dan Maluku Utara hanya terletak pada hasil audit kerugian negara yang belum dituntaskan oleh BPKP Maluku.
Namun saat ini audit kerugian negara telah selesai dilakukan dan hasilnya sudah dikantongi penyidik Kejati Maluku.
Baca Juga: Rumatoras Serahkan Diri“Ini menjadi tantangan bagi pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan perkara ini, sebab tidak ada alasan lagi bagi pihak kejati untuk menunda-nunda,” Sarimanella.
Kecepatan Kejati Maluku dalam menyelesaikan kasus repo obligasi, kata Sarimanella, akan berdampak pada kepastian hukum yang harus diterima oleh kedua pejabat Bank Maluku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sarimanela juga memberikan apresiasi kepada BPKP Maluku yang l menuntaskan audit kerugian negara dalam kasus repo obligasi Bank Maluku dan Maluku Utara.
Politisi Hanura ini berharap kasus-kasus lainnya yang sementara menunggu hasil audit segera diselesaikan oleh BPKP agar juga dapat dituntaskan.
Kantongi Hasil Audit
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
Hasil audit kasus yang menjerat dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kamis (17/12).
“Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Jumat (18/12).
Namun Sapulette enggan membeberkan berapa besar kerugian negara yang ditemukan BPKP Maluku, dengan alasan belum diberitahu penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” katanya.
Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan.
Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas cukup lama.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, belum juga tuntas. (S-50)
Tinggalkan Balasan