AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak gubernur untuk menunjuk atau mengangkat Direktur RSUD dr M Haulussy yang definitif.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku yang juga anggota pansus RSUD Haulussy Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (7/3) merespon jabatan direktur yang masih dijabat oleh pelaksana tugas yang saat ini dapat jabat oleh Kadis Kesehatan Zulkarnain.

Menurutnya, persoalan penempatan siapapun pejabat dalam lingkungan Pemda Maluku, merupakan kewenangan penuh kepala daerah, DPRD tidak akan mengintervensi, tetapi dalam hal kepentingan masyarakat, DPRD juga dapat memberikan catatan untuk menjadi pertimbangan kepala daerah.

Penetapan seorang pejabat pada instansi seperti RSUD Haulussy, harus melihat substansi tugas, artinya ketika kepala dinas merangkap jabatan sebagai Plt Direktur, maka akan menambah beban kerja, sebab dinas memiliki tanggung mengkoordinasikan pelayanan kesehatan di seluruh Maluku, dan ini cukup berat.

“RSUD Haulussy ini kan jabatan teknis dan memang Panja hari ini akan mengeluarkan rekomendasi, dalam rangka penyegaran, termasuk direktur juga harus definitif,” tandas Rumra.

Baca Juga: 2023, Pegawai Honorer Dihapus

Kepala Dinas Kesehatan kata Rumra, harus fokus untuk menjalankan tugas, sebab siapapun ketika ditempatkan pada dua jabatan yang berbeda, maka sudah pasti akan sulit, untuk itu harus dilihat secara baik, agar tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penempatan pejabat pada instansi-instansi yang penting juga harus dilihat secara serius, sebab jika tidak, maka visi dan misi Gubernur tidak dapat dieksekusi dan tentunya akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sebagai ketua komisi kita memahami, tetapi kita juga berharap orang-orang yang menempati jabatan itu harus memiliki kualitas dan kapabilitas yang dapat membaca cara pandang gubernur sehingga mampu menerjemahkan visi dan misi kedalam program kerja,” tutur Rumra.

Oleh sebab itu, Rumra berharap, pihak BKD dan sekda dapat memberikan pertimbangan yang baik bagi kepala daerah, dalam menempatkan setiap pejabat pada jabatan-jabatan penting dan strategis. (S-20)