NAMLEA, Siwalimanews –  Kodim 1506 Namlea siap mengamankan pemilihan umum 2024 yang diselenggarakan serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Pasiter Kodim 1506 Namlea, Kapten Inf A Haris Tumenggung mewakili Dandim Letkol Arh Agus Guwandi kepada Siwalima, Selasa (15/2) mengaku, peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 yang digelar KPU juga diikutinya secara daring melalui video converence, Senin (14/2) malam.

Pasiter mengaku, dengan adanya pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti, Kodim 1506 Namlea sebagai satuan keamanan, akan berkerja sama dengan kepolisian untuk turut mengamankan.

“Kami akan bersinergitas dengan instasi lain, seperti KPU, Bawaslu dan pemerintah di Kabupaten Buru dan Buru Selatan serta pimpinan satuan berkomitmen  agar pemilu ini akan dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tandas Tumenggung.

Untuk itu, persiapan pengamanan akan dikonsolidasikan dengan pihak pihak-pihak terkait, termasuk menyiapkan personel jelang pengamanan pemilu 2024, hingga adanya apel pengamanan bersama sebelum pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Pengurus Dakwah Kampus Ikut Pelatihan

“Pemilu 2024 diharapkan menjadi pemilu yang bersih jujur dan adil. Hal itu agar terciptanya Indonesia yang semakin makmur dan terjamin kesejaterahan rakyatnya lewat progam progam yang sudah dijanjikan oleh pasangan calon presiden dan wapres, serta calon anggota legislatif,” tuturnya.

Dalam video converensi itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, dengan adanya peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024,  masyarakat diharapkan sadar terhadap pelaksanaan pemilu.

Ilham menyebut, kegiatan peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak juga sebagai sosialisasi agar masyarakat paham terkait penyelenggaraan pemilu.

“Ini seperti syiar, seperti sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham dan aware dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang,” tandas Ilham.

Ilham menyebut, KPU telah memutuskan penetapan jadwal pileg dan pilpres pada 14 Februari 2024 dan ini telah tertuang dalam SK KPU RI Nomor 21 tahun 2022. (S-15)