AMBON, Siwalimanews – Koalisi Pembela Redaksi Majalah Lintas, melaporkan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag ke Ombudsman, Selasa (9/8).

Laporan itu dilyangkan, akibat dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas, di Institut Agama Islam Negeri Ambon.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sealasa (9/8) mengaku, laporan ini dilayangkan, sebab koalisi menilai, IAIN Ambon melakukan maladministrasi.

Pelanggaran pertama, melampaui kewenangan dengan mengkriminalisasi pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, kedua, melakukan pengabaian kewajiban hukum, dengan membiarkan dan melindungi terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus LPM Lintas dan ketiga  melakukan perbuatan melawan hukum, dengan membekukan aktivitas LPM Lintas dan keempat  melakukan perbuatan melawan hukum, dengan ancaman akademik terhadap pengurus LPM Lintas.

“Selain itu, koalisi menilai IAIN Ambon melakukan pengabaian terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon atas temuan yang dilakukan LPM Lintas,” ungkap Ade.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tunggu Hasil Laboratorium

Pengabaian Rektor IAIN Ambon atas dugaan kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus IAIN kata Ade, menyebabkan tidak adanya kepastian penyelesaian, sehingga korban kekerasan seksual tidak mendapatkan pemulihan atau rasa aman beraktivitas di lingkungan kampus.

Sementara, laporan terhadap Ditjen Pas Kemenag, dikarenakan telah lalai dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh terlapor I yang menimbulkan kerugian materiil dan atau inmateriil bagi pengurus LPM Lintas.

“Serangan terhadap LPM Lintas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, serta tindakan yang tidak mencerminkan slogan Kampus Merdeka,” tandas Ade.

Untuk itu, koalisi yang terdiri dari dari LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Maluku, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia, mendesak Ombudsman RI untuk,  segera memeriksa Rektor IAIN Ambon dan Dirjen Pendis.

Menyatakan terdapat maladministrasi terhadap pengabaian dugaan kasus kekerasan seksual, pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, upaya kriminalisasi tuduhan pencemaran nama baik ke kepolisian, pembatasan akademik anggota LPM Lintas serta pembiaran tindak kekerasan terhadap pengurus LPM Lintas IAIN Ambon.

Selain itu, Dirjen Pendis juga mengabaikan pengaduan dan tidak menjalankan mandatnya menyelesaikan permasalahan hukum kepada Rektor IAIN Ambon yang terjadi antara para pengadu dengan terlapor I dan memberikan rekomendasi membatalkan pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon serta memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pendis membuka forum audiensi, terkait penanganan dugaan kekerasan seksual dan pembekuan LPM Lintas.

Untuk diketahui, Majalah Lintas terbitan Senin, 14 Maret lalu dengan judul IAIN Ambon Rawan Pelecehan, terbit curahan 32 orang yang diduga korban pelecehan seksual di Kampus IAIN Ambon. Para korban ini terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku perundungan seksual 14 orang, diantaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak tahun 2017 dengan kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2021.

IAIN Ambon melalui Rektor Zainal Abidin Rahawarin akhirnya membekukan Redaksi Majalah Lintas, setelah tiga hari menerbitkan liputan khusus terkait kekerasan seksual. Pembekuan Lintas tercantum dalam SK Rektor Nomor 92 tahun 2022, dikeluarkan pada Kamis, 17 Maret lalu. Alasan pembekuan Lintas, yakni berakhirnya masa kepengurusan anggota lintas periode 2021-2022, kemudian keberadaan Lintas tidak sejalan dengan visi dan misi IAIN Ambon. (S-06)