AMBON, Siwalimanews – Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Ke­hutanan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuta­nan (KLHK) bersama personil Lantamal IX Ambon berhasil mengamankan sebanyak 1.950 kg atau 1,9 ton lebih  kayu gaharu yang diselundupkan di KM Clarity 08 di Dermaga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (23/3).

1,9 ton lebih  kayu gaharu ini di­duga menggunakan dokumen ang­kut sebagai produk kakao, tertang­gal 15 Maret 2021. Sejumlah barang bukti itu, tengah diamankan Lanta­mal IX Ambon di Dermaga Tawiri.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima menyebutkan, penyitaan ba­rang seludupan ini berawal dari ke­giatan pengamanan KM Clarity 08 yang diduga memuat kayu ilegal yang dipindahkan dari kapal tong­kang langsung ke KM Clarity 08.

Indikasi ini menguat, lantaran jalur pelayaran KM Clarity 08 tidak se­suai dengan Surat Persetujuan Ber­layar yang dikeluarkan Kantor Ke­syahbandaran dan Otoritas Pela­buhan.

KM Clarity 08 yang seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, namun diketahui sempat singgah di Bemo Kecamatan Weri­nama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk memuat kopra.

Baca Juga: Bidik Korupsi Rumdis Politeknik, Polisi Periksa Ralahalu

Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemu­kan 31 koli kayu gaharu dan tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.

Dalam akun facebook milik Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (24/3), yang dikutip Siwalima, Komandan Lanta­mal IX Ambon, Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono, dalam ketera­ngan persnya menyatakan, pena­nganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama antar instansi.

“Ini merupakan awal yang baik un­tuk menjalin kerjasama antara KLHK dan TNI AL khususnya di Provinsi Maluku. Lantamal akan tetap mem­proses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK,” tandasnya.

Barang bukti kayu gaharu yang diamankan di Pelabuhan Tawiri (sum­ber : Facebook Ditjen Gakkum KLHK, Rabu 24 Maret 2021)

Menurutnya, kasus kayu gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Lantamal juga akan mem­proses tidak pidana pelayaran KM Clarity 08.

“Penyidik akan mengembangkan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual kasus ini,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono di Jakarta,  seperti dikutip dari beritabeta.com dari laman Facebook Ditjen Gakkum KLHK, Rabu 24 Maret 2021.

Dijelaskan, kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk mem­peroleh keuntungan dari kayu ini. Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib peng­angkutan kayu gaharu.

“Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan penge­dar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungan­nya,” ungkap Sustyo Iriyono.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani, di Ja­karta, menyampaikan apresiasi kepa­da Lan­tamal IX Ambon yang sudah bermasa-sama berhasil dalam operasi ini.

“Saya berterima kasih dan apre­siasi kepada Lantamal IX Ambon yang sudah bekerja sama dan mendukung penuh Gakkum KLHK dalam penangangan kasus ini. Kerja bersama antara lembaga sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Sani

Rasio Sani menambahkan, KLHK dengan dukungan aparat penegakan hukum lainnya, termasuk TNI sudah melakukan 1.565 Operasi Penga­manan dan Penindakan dalam 5 tahun terakhir. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dengan modus pengang­kutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti ini. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar jera,” tegasnya. (S-16)