AMBON, Siwalimanews – Dua Bos Distributor Minyak Goreng masing-masing bos CV Kasih Abadi dan Gema Rejeki, kembali dicecar Tim Penyidik Kejati Maluku, Jumat (20/5).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.

“Ini pemeriksaan kedua, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa keduanya pada 19 April lalu terkait kasus ini juga,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Sabtu (21/5).

Dikatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Pemeriksaan sebagai                   saksi, hanya untuk melengkapi dan memperkuat bukti,” tandasnya.

Baca Juga: Penetapan Ahli Waris Raja Petuanan Kayeli  Dibatalkan

Selain dua bos ini, Wahyudi mengaku tidak menutup kemungkinan bos minyak goreng lain yang berada di wilayah Maluku diperiksa untuk            melihat apakah ada keterlibatan maupun objek distribusi minyak goreng teekait kasus yang sementara di tangani Kejaksaan Agung itu.

“Sekarang masih dua, tidak menutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tandasnya. (S-10)