Klaim tak Kriminalisasi, Aji: Itu Langgar UU Pers
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengungkapkan, pihak Polda Maluku tidak melakukan kriminalisasi terhadap wartawan atas karya tulis terkait kasus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.
Kata Kabid, untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi.
“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, polisi dapat memanggil wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,”
Ujar Kabid dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (30/8)
Dikatakan, pemanggilan terhadap wartawan porostimur.com yang sementara dipersoalkan, hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.
Baca Juga: Batasi Armada, Dishub Buka Jalur Baru“Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja,” jelasnya.
Polda Maluku, tambahnya, menyadari wartawan merupakan mitra kerja dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.
Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Jadi mengenai wartawan porostimur.com kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” tuturnya.
Langgar UU Pers
Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Ambon, Nurdin Tubaka mengungkapkan, pemanggilan terhadap wartawan oleh Krimsus Polda Maluku bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal tersebut disampaikan oleh Tubaka lewat rilis Aji Ambon yang diterima Siwalima, Senin (31/7).
“Pemanggilan jurnalis porostimur.com oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4), hak tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggung jawaban hukum atas karya jurnalistiknya.
“Dalam pasal tersebut juga diatur kemerdekaan pers untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.” Katanya.
Karena itu, AJI meminta Polda Maluku untuk menghormati kebebasan pers,” Kami AJI tidak diam, tetapi mendukung sangat kebebasan pers sehingga kami meminta Polda Maluku hormati Kebebasan Per. Kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya.
Untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bentuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers.
Hal ini juga merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku.
Aji kemudian mengeluar beberapa tuntutan diantaranya, satu, AJI Ambon meminta Kapolda Maluku menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dua, meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Tiga, meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Empat, mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik. (S-26)
Tinggalkan Balasan