AMBON, Siwalimanews –  Enam nama kader terbaik PDIP yang disiapkan untuk mengganti Lucky Wattimury, sudah dikirim ke Jakarta.

Teka-teki siapa yang bakal meng­gantikan posisi LW, sapan akrabnya, dari kursi Ketua DPRD Maluku maupun bendahara partai semakin terang benderang.

Partai banteng kekar ini telah mengirimkan sedikitnya enam nama dengan jabatan masing-masing ke DPP PDIP, untuk selan­jutnya ditetapkan Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.

Seluruh nama itu, diputuskan secara bulat, dalam rapat peng­urus PDIP Maluku baru-baru ini.

Informasinya tiga nama yang diusulkan untuk calon Ketua DPRD Maluku yakni, Benhur Watu­bun, Samson Atapary dan Jemmy Yafet Pattiselano. Ketiganya saat ini tercatat sebagai Anggota Fraksi PDIP di DPRD Maluku.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Tuntaskan Hak Nakes

Selain itu, tiga nama lain juga diusulkan untuk menjadi bendahara partai mengganti LW.

Sumber Siwalima di PDIP Maluku yang enggan namanya ditulis, belum mau menyebutkan siapa tiga nama itu.

Kendati demikian, dia menyebut nama mantan rektor UKIM Ambon Yafet Damamain, sebagai satu dari tiga yang diusulkan untuk menjadi bendahara.

“Ada enam nama yang diusulkan, tiga nama untuk calon Ketua DPRD Maluku dan tiga nama untuk benda­hara partai, termasuk pak Yafet Damamain” ujar dia, Selasa (18/10).

Damamain memang bukan orang baru di partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.

Dia tercatat pernah dua periode duduk sebagai wakil rakyat di Karang Panjang.

Damamain oleh rekan-rekannya di PDIP, dikenal sebagai sosok yang sangat memahami persoalan yang berkaitan dengan anggaran.

“Jadi wajar kalau beliau dicalon­kan sebagai bendahara,” tambah sumber tadi.

Dibebas Tugaskan

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD PDIP Maluku Jafri Taihuttu  mengatakan, DPD telah menerima instruksi dari DPP untuk mereko­mendasikan dan mengirimkan sedikitnya 4 dan sebanyak 6 nama penganti LW, sebutan akrab Lucky Wattimury ke DPP.

Enam nama yang dikirimkan ter­sebut, lanjut Taihuttu, akan ditentu­kan oleh DPP siapa nama yang akan mengantikan LW diposisi Ketua DPRD Maluku maupun bendahara partai.

Anggota DPRD Kota Ambon ini menyebutkan, LW dibebas tugas­kan dari kedua jabatan tersebut.

“Pa Lucky (sudah) dibebas tugas­kan dari kedua jabatannya baik di DPRD maupun di partai, dan kemarin dalam rapat DPD, secara resmi surat yang ditandatangani Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri per Tanggal 9 Oktober 2022 dan dalam surat DPP itu, memerintahkan DPD untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Dengan demikian, DPD akan lakukan rapat untuk memilih minimal 2, dan maksimal 3 nama pada masing-masing jabatan,” jelas Jafri kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (18/10).

Jafri menyebutkan, untuk jabatan Ketua DPRD, akan dipilih dari anggota-anggota fraksi DPRD Provinsi Maluku, sementara untuk jabatan bendahara partai, akan dipilih dari unsur DPD, badan partai, struktural partai, bahkan kader dan tokoh-tokoh lain yang dianggap memenuhi persyaratan dan regulasi partai, serta punya jam terjang secara politik, untuk mengisi jabatan tersebut.

Menurutnya, soal siapa yang nanti punya peluang untuk mendu­duki posisi ketua DPRD maupun bendahara partai ditentukan oleh DPP.

“Kami hanya menerima perintah untuk segera mengusulkan nama-nama, selanjutnya itu kewenangan DPP,” ujarnya.

Disinggung nama Benhur Watu­bun yang akan menggantikan posisi Lucky Wattimury, Jafri menanggapi, bahwa itu menjadi kewengan DPP. Karena menurutnya, DPD hanya sebatas mengusulkan nama, dan selanjutnya ketika ada keputusan DPP, maka DPD akan menindaklan­jutinya ke DPRD Provinsi Maluku dan juga KPU, untuk selanjutnya ber­proses hingga ke Mendagri, sam­pai pada proses pelantikan nantinya.

“Saya percaya, pa Lucky adalah orang yang sangat matang dalam berpolitik, sehingga sudah tentu beliau menerima apa yang sudah diputuskan DPP. Dan akan tetap menghimpun arus bawah partai untuk nantinya berjuang bersama PDIP,” katanya.

Jafri menambahkan, proses yang terjadi hingga munculnya surat DPP ini tidak pernah diketahui oleh DPD partai, apalagi dalam bentuk usulan. Semua itu terjadi pada aras DPP, dan DPD hanya menerima komando dari DPP.

Diminta Legowo

Diberitakan sebelumnya, PDIP telah mengeluarkan surat keputusan perihal pergantian jabatan Lucky Wattimury dari Ketua DPRD Maluku dan bendahara partai.

Keputusan DPP PDIP tentu saja bersifat final dan seluruh stuktural partai harus tunduk pada keputusan tersebut, termasuk LW sapaan akrab Lucky Wattimury diminta legowo menerima keputusan DPP PDIP itu.

Demikian diungkapkan akademisi Fisip UKIM, Amalia Tahiu dan Fisip Unpatti, Paulus Koritelu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (17/10).

Kata Amelia, LW harus legowo menerima keputusan partai yang diturunkan DPP dan ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dijelaskan, ketika DPP mengeluar­kan keputusan, maka sudah pasti ada evaluasi yang dilakukan oleh internal DPP sehingga dapat diper­tanggungjawabkan baik secara politik maupun moral dan hukum.

Sebagai petugas partai, lanjut Amelia, maka setiap kader dan fungsionaris harus mematuhi setiap keputusan yang ditetapkan oleh DPP, sebab DPP memiliki kewenang­an untuk mengatur posisi LW.

“Pak Lucky harus legowo karena ini keputusan partai yang mestinya ditindaklanjuti dan tidak boleh menolak,” ujar Tahitu.

Menurutnya, jangankan LW, Ketua PDIP Maluku Murad Ismail pun tidak dapat menganulir kepu­tusan jika DPP telah melakukan perombakan terhadap komposisi kader dalam pimpinan DPRD.

“Kalau SK sudah ditandatangani maka selesai, tidak ada pilihan lain hanyalah taat dan loyal,” tegasnya.

Tahitu pun meminta semua jajaran partai untuk tetap mengedepankan semangat perjuangan agar PDIP tetap memenangkan momen demo­krasi di tahun 2024 mendatang.

Tak Berpengaruh

Terpisah akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu berpendapat, untuk menerima keputusan DPP PDIP tersebut sangatlah tergantung pada kedewasan politik seorang LW.

Karena menurutnya, jika tidak iklas menerima dan melakukan perlawanan, semisal keluar dari partai banteng kekar ini, maka hal ini patut diwaspadai.

“Saya kira kedewasaan politik seorang Lucky Wattimury tentu bertaut pada dirinya sendiri. Yang menjadi soal yaitu jika dia tidak legowo dan melakukan resistensi dengan misalnya walk out dari partai, Nah saya kira ini yang harus diwaspadai,” ujar Koritelu.

Katanya, jika LW legowo mene­rima keputusan DPP tersebut dan tetap ada dan loyal kepada PDIP, maka itu tidak terlalu berdampak pada PDIP.

“Kalau pak Lucky terima saya kira ini tidak terlalu berdampak pada PDIP, tetapi jika pak Lucky lebih memilih walk out dan keluar dari PDIP, ini sesuatu yang tidak mudah bagi LW sendiri, karena ada sebuah pencitraan delegitimasi yang meru­gikan LW. Karena itu kedewasaan politiknya dan keputusan politik ini memang sangat penting bagi LW tetapi juga bagi PDIP sendiri,” ujarnya.

Dia menilai, PDIP memiliki keuni­kan tersendiri yang berbeda dengan partai lain, dimana seorang ketuma umum, Megawati Soekarno Putri memiliki kharismatik dan penuh fatwa-fatwa internal, sehingga jajaran partai itu dianggap sebagai petugas partai yang musti taat dan tunduk 100 persen.

“Ini memang tentu berbeda dengan Golkar, bahkan yang men­jadi persoalan adalah apakah ke­putusan DPP itu berbanding lurus dengan dinamika lokal yang ada pada daerah-daerah masing-masing, misalnya untuk kasus Maluku ini. Pertanyaan kritisnya adalah, apakah memang pribadi seorang LW mem­punyai basis massa tersirat tidak sosialisasi dalam estimasi waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Jika ini ada dan terjadi penggem­bosan pada tubuh internal PDIP, karena LW separuh hidupnya telah diloyalkan bersama-sama dengan PDIP dan berdarah dengan PDIP yang luar biasa terhadap PDIP ini.

Sehingga kinerja Pergantian LW cukup berpengaruh pada PDIP. Dan apakah pengantinya ini kemudian secara stimulan dan sinergi akan memperlihatkan kemampuan yang luar biasa untuk menunjukan kapa­bilitas PDIP, baik pengaruh-penga­ruh yang sifatnya internal maupun kekuataan sosialisasi internal yang akan dibangun.

“Ini terbukti dan bisa terlihat pada pileg maupun pilkada nanti untuk mendongkrak suara PDIP, ataupun sebaliknya pengembosan itu terjadi sehingga partai ini semakin banyak ditinggalkan oleh pendukung-pendukung fanatik yang mungkin mereka cape dengan inernal partai yang hiruk pikuk konflik, dan penuh dengan kepentingan-kepentingan kekuasaan politik ini,” ujarnya.

Sehingga tambahnya, kewena­ngan PDIP memutuskan meng­gantikan LW merupakan sebuah kewenangan yang mutlak dilak­sanakan.

Sesuai Kajian

Terpisah, mantan Pengurus DPD PDIP, Noverson Hukunala menilai, proses pencopotan LW dari jabatan Ketua DPRD Maluku dan Bendahara DPD PDIP sudah melalui proses kajian DPP yang cukup panjang, atas kesalahan yang berulang.

“Pencopotan seorang kader dari posisi oleh DPP itu sudah melewati berbagai kajian dan beta kira, terkait dengan Pak Lucky, karena dua masalah yang sama yang terjadi lagi,” kata Hukunala kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Sabtu (15/10).

Hukunala menjelaskan, LW pernah dipanggil oleh DPP tanggal 11 September 2020 dan setelah itu, DPP memberi warning kepada LW agar tak melakukan kesalahan lagi, tapi ternyata kasus yang sama terjadi lagi pada Tahun 2022, dan LW pun kembali dipanggil oleh DPP tanggal 12 September 2022 lalu.

“Beta kira ini masalah yang kedua kali dan kalau sampai kedua kali, Beta kira wajar DPP mengambil sikap melepaskan Pak Lucky dari Ketua DPRD dan Bendahara DPD,” paparnya.

Dikatakan, bukan karena ada yang mencoba mengganjal LW, tetapi sebagai kader partai, LW pasti tahu bahwa hal-hal begini akan tetap disikapi oleh DPP.

Di sisi yang lain, lanjut Hukunala, benar atau tidaknya manufer dari pihak-pihak tertentu untuk meng­ganjal LW terkait politik Kota Ambon maupun 2024, LW sendiri lebih tahu itu.

Hukunala berharap, jangan sam­pai persoalan ini menjadi polemik bahwa DPP itu serta merta menco­pot LW karena ada kepen­tingan lain.

Lebih jauh kata Hukunala, masalah yang terjadi memang merupakan persoalan person LW, tetapi terlepas dari persoalan person, LW juga terikat dengan posisi dan jabatannya di partai.

Menurut Hukunala, ia tidak menyalakan LW dan tidak menuding siapa-siapa, tetapi di DPP tidak akan memberikan sanksi kepada kader tanpa melalui proses yang panjang, dan LW tahu itu.

Jadi, kata Hukunala, dalam per­soalan yang terjadi, DPP telah memanggil LW sesuai informasi yang didapatinya, LW pun diberikan waktu 1 minggu sejak dipanggil untuk mengklarifikasi masalah tersebut sebelum akhirnya proses pencopotan itu dilakukan oleh DPP.

“Jadi, bukan hanya Pak Lucky, tetapi setiap kader yang melakukan hal yang sama dengan Pak Lucky pun akan mendapatkan ketegasan-ketegasan yang sama dari partai,” paparnya.

Sebab, tambah Hukunala, Partai ini memberi sanksi tidak serta merta, tapi mempelajari segala konsekuensi dan resiko yang terjadi.

Mekanisme

Sesuai mekanisme dewan, per­gan­tian antar waktu anggota mau­pun pimpinan dapat dilakukan, apabila sudah ada keputusan Mentri Dalam Negeri.

Dengan demikian, pergantian Wattimury dapat dikakukan, apabila usulan pencopotan yang diteken ketua umum dan sekjen sudah selesai dibahas di tingkat DPD.

Langkah berikutnya, DPD kemudian memberitahukan hasilnya ke DPRD, untuk selanjutnya dewan akan bersurat ke Kemendagri, guna meminta SK penetapan pimpinan yang baru.

Pada fase inilah, akan terjadi per­gantian ketua dewan secara resmi, yang ditetapkan dalam paripurna istimewa. (S-25)