Kinerja Bodewin Dianggap Cukup oleh Mendagri
AMBON, Siwalimanews – Kinerja Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena masuk dalam kategori penjabat kepala daerah berkinerja cukup berdasarkan evaluasi penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini, disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir pada rapat evaluasi pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah triwulan I secara daring terhadap 71 penjabat kepala daerah pada Selasa (20/12) secara virtual.
Dari evaluasi tersebut, diketahui sebanyak 11 penjabat kepala daerah dinilai berkinerja Baik, 44 penjabat kepala daerah dinilai berkinerja cukup dan 16 penjabat kepala daerah dinilai berkinerja kurang.
Dengan nilai total penilaian sebesar 28, dimana kategori baik nilainya 25-28 (89%-100%), kategori cukup 17-24 (60%-88%), dan kategori buruk 0-59 (0%-59%).
Kerja Penjabat Daerah di Maluku masuk kategori cukup yakni Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dengan skor penilaian 23 atau 82,1 persen, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra Asaduddin memiliki skor penilaian 20 atau 71,4 persen.
Baca Juga: Januari, Job Fit 27 Pejabat Ambon Diusulkan ke MendagriSementara untuk penjabat bupati yang masuk kategori kinerja buruk yakni Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dengan skor penilaian 9 atau 35,1 persen dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan skor penilaian 4 atau 14,3 persen dan kinerja Penjabat Kabupaten Maluku Tengah Muhamat Marasabessy.
Juru Bicara Pemkot Ambon Joy Renner Adriansz yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (29/12) membenarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Ada sedikit kendala terkait dengan anggaran pengawasan pada Inspektorat sehingga kinerja Pemerintah Kota Ambon oleh Kemendagri dinilai cukup,” terang Adriaansz.
Ia mengaku sebenarnya secara administrasi Pemkot Ambon sudah masuk kategori baik di 24 indikator penilaian dari tim Kemendari.
Lanjutnya sesuai dengan arahan Penjabat Walikota Ambon Bodwein Wattimena, di tahun 2023 Pemkot Ambon terus melakukan pembenahan termasuk inovasi-inovasi yang berkaitan dengan 11 kebijakan prioritas walikota dan disupport oleh Irjen Kemendari sebagai tim penilai.
“Kita akan tetap menuntaskan 11 program prioritas penjabat walikota,” tandasnya.
Seperti dikutip dari laman infopublik.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi 71 penjabat (Pj) kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya per tiga bulan sekali atau per triwulan.
Seperti dilansir laman Kemendagri, Selasa (20/12/2022), dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, menyampaikan tiga bidang penilaian yang dijadikan dasar evaluasi.
Menurut Tomsi, bidang pertama yakni pemerintahan. Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, belum seluruh Pj. kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik.
Tomsi menyatakan, belum seluruh Pj kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.
“Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, ini harus dicicil 2023, kemudian 2024,” katanya.
Tomsi menyatakan, bidang yakni pembangunan yang meliputi 5 aspek dari 10 indikator pembangunan.
Untuk aspek itu, Irjen Kemendagri memberikan catatan serius bagi Pj. kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.
“Tolong dipahami cara penilaian ini, selain daripada yang memaparkan yang bukan seremonial, hanya foto-foto, tidak. Tetapi betul-betul kegiatan yang berkaitan dengan aspek penilaian, kemudian memberikan data dukungannya, ini yang kita hitung,” tuturnya.
Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.
“Belum seluruh Pj kepala daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Tomsi.
Dari bidang, aspek dan indikator penilaian tersebut, Kemendagri membagi kategori penilaian dengan kriteria baik, cukup, dan kurang.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin, diharapkan Pj. kepala daerah meningkatkan kinerjanya masing-masing untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Harapannya di triwulan berikutnya, penilaian ini dapat berubah menjadi lebih baik, untuk mereka yang skornya kurang. Kemarin sudah diberikan penjelasan khusus, dimohon untuk bisa memperbaikinya dan memberikan laporan update mengenai perbaikannya,” pungkasnya. (S-09)
Tinggalkan Balasan