Pemilu atau singkatan dari Pemilihan Umum adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara. Pemilihan Umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan. Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Pemilihan Umum bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.

Kehadiran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

Saat ini  dan kedepan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.

Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan. Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas.

Pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial. Pemilu baik secara prosedural jika prasyaratnya sudah terpenuhi dan pemilu berhasil secara substansial jika tujuannya tercapai. Prasyarat pemilu menggariskan adanya kebebasan dalam memilih, terwujudnya partisipasi masyarakat, dan arena berkompetisi politik yang fair.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.

Bawaslu juga diharapkan mampu melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil.Secara historis, kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.

Lalu bagaimana dengan pergerakan mobilisasi guru untuk memilih pasangan calon anggota legislatif, yang kembali terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Kali ini para guru diwajibkan untuk memilih Widya Pratiwi, caleg nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional, daerah pemilihan Maluku, untuk DPR RI.

Hal ini terungkap melalui percakapan telepon, yang diduga kuat adalah suara koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Seram Utara Barat, Tasrif Tomagola. Rekaman suara yang kemudian bocor dan viral di laman media sosial, dan group percakapan WhatsApp.

Tomagola mengharapkan guru dan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Seram Utara Barat, untuk bekerja memenangkan Widya Pratiwi.

Akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu menjelaskan belajar dari falsafah air mengalir maka jika dari tingkat pusat presiden boleh berpihak maka apa kekuatan perundang-undangan untuk melarang dibawa untuk tidak berpihak.

Namun, harus disadari bahwa memang iklim tentang keberpihakan ASN tentu saja terjadi karena gonjang-ganjing perpolitikan. Hal ini sungguh memprihatinkan terhadap asas pemilu luber dan jurdil.

Dengan adanya informasi ini maka Bawaslu sudah harus responsif untuk bergerak mengusut dugaan ini hingga tuntas.

Dengan adanya indikasikan ini Bawaslu harus mampu menelusuri. Bawaslu tidak saja responsif tetapi secara sistematis dan masif harus bekerja untuk menegakan kebenaran.  Lebih baik Bawaslu tidak disenangi dan dipecat karena mempertahankan martabat dan harga diri dari pada takut atau berkompromi dalam kecurangan yang menciderai proses demokrasi.

Jika proses demokrasi tercederai maka apa lagi yang mau diharapkan dari keterwakilan rakyat pada lembaga-lembaga perwakilan. (*)