AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum  Ardian Junaidi dan Eko Nugroho meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon untuk menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Kepala SMK Negeri 3 Banda Rahman Lahai.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 3 Banda dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Pasti Tarigan, Selasa (13/4).

JPU dalam tuntutannya mengungkapkan bahwa, terdakwa terbukti melakukan korupsi Dana BOS pada  SMK 3 Banda tahun 2015-2019 senilai Rp 624.739.200.

“Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa 7 tahun penjara, karena terbukti dengan sadar melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal  2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64  KUHP,” ujar Junaedi saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp.624.739.200.

Baca Juga: HMPM Serbu PLN Wilyah Maluku Malut

“Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar, maka harta benda akan disita, jika tidak ada harta benda, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. (S-45)