AMBON, Siwalimanews – Akhirnya Antony Gustaf Latuheru mengaku kalau dia juga sudah diperiksa penyi­dik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah diberitakan selalu meng­hindar dari wartawan, Sekretaris Kota Ambon itu akhirnya angkat bicara.

Dia membenarkan kalau dirinya juga ikut diperiksa oleh penyidik KPK.

Kepada Siwalima di ruang kerja­nya, Senin (12/4) siang, Latuheru mengatakan, dia dipanggil KPK untuk mengkonfirmasi bidang tugasnya sebagai Sekot.

“Kalau bilang saya dapat surat dari KPK betul saya dapat,” ung­kap Latuheru.

Baca Juga: Apresiasi ke KPK

Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon itu mengaku kalau pe­meriksaan tersebut hanya ber­tu­juan untuk menyampaikan sejum­lah kegiatan yang bersifat administratif, terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang merupakan kewenangannya.

“Untuk meminta saya menyam­paikan kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Ambon, pengadaan barang yang dikontra­kan di Pemkot Ambon,” pungkas­nya.

Ditanya soal apakah pemeriksaan tersebut juga menyinggung ada aliran dana rekanan yang masuk ke Walikota Ambon Richard Louhena­pessy, Latuheru enggan berko­mentar. “Sudah ya,” ujarnya memba­tasi Siwalima.

Sementara itu, Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan siapapun yang terkait proyek dugaan korupsi di Pemkot Ambon harus juga diproses hukum.

“Ya siapapun pejabat yang dipe­riksa harus diproses hukum, apakah itu walikota atau siapapun, bila perlu walikota juga diperiksa,” ujarnya kepada Siwalima, Senin (12/4).

Pelu berharap kasus ini bisa tuntas dan transparan ditangani lembaga anti rasuah itu.

Digarap KPK

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Kamis (8/4) pagi, melakukan pemeriksaan terhadap rekanan yang selama ini menggarap proyek di Pemkot Ambon, di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong, Ambon.

Tercatat dua direktur perusahaan rekanan Pemkot Ambon yang diga­rap KPK.

Sumber Siwalima menyebutkan, sejak pukul 08.30 WIT, direktur utama dua perusahaan itu sudah datang menghadap penyidik.

Walau begitu, sumber yang minta namanya tidak ditulis itu hanya sedikit membuka identitas dua pengusaha yang digarap.

Pastinya keduanya pernah menger­jakan beberapa proyek besar di Pemkot,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, satu dari dua direk­tur yang diperiksa adalah dari pe­rusahaan milik Sugeng Hardiyanto, alias Tandjung.

Satunya adalah perusahaan Tand­jung,” kata dia singkat.

Sumber itu menambahkan, sebelum penyidik ke Ambon, surat penggilan kepada keduanya sudah dikirim dari Jakarta, untuk menghadap di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Kamis pagi.

Dalam surat panggilan, rekanan diminta untuk datang dengan mem­bawa beberapa dokumen, seperti rekening koran perusahaan yang menggambarkan transaksi dalam 10 tahun terakhir.

“Mereka diharuskan membawa rekening koran dalam 10 tahun terakhir,” ujar sumber itu.

Aliran Uang“Memang yang jadi fokus utama pemeriksaan KPK kali ini adalah rekanan, karena diduga ada aliran uang yang mengalir dari rekanan ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Richard sendiri enggan menjawab panggilan telepon, maupun pesan singkat yang dikirim kepadanya.

Masih menurut sumber tadi, sebe­lum berangkat ke Ambon, KPK sudah lebih dahulu menggarap keterangan dari beberapa saksi di Jakarta, termasuk anaknya walikota.

Anaknya yang bernama Gremmy sudah diperiksa juga,” ujar sumber itu.

Dikatakan sumber itu, KPK pasti sudah mempunyai cukup bukti terkait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke walikota.

“Kita tunggu saja hasil peme­riksaan. Semuanya pasti terung­kap,” ujarnya.

Gremmy, anak walikota yang disebut-sebut sudah diperiksa KPK, membantah kalau dia pernah di­mintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta.

“Oh tidak betul. Sama sekali tidak,” katanya kepada Siwalima, Kamis malam melalui sambungan telepon.

Minta Semua Kontak

Sebelum bertolak ke Ambon, penyidik KPK sudah lebih dahulu berkirim surat kepada Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru. Isinya, sebagai Sekot, Latuheru diminta mengirim nota dinas kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemkot Ambon, untuk segera menyerahkan nomor telepon atau kontak semua rekanan, kurun sepuluh tahun terakhir.

“Menindaklanjuti permintaan KPK, Sekot lalu memerintahkan se­mua OPD untuk menyiapkan seluruh nomor kontak dan telepon rekanan, seperti yang diminta KPK,” ujar satu sumber Siwalima di Pemkot Ambon.

Dikatakannya, semua OPD rata-rata sudah memasukan nomor tele­pon rekanan yang diminta KPK, kepada sekot. “Semua nomor sudah dikasikan ke pak sekot,” ujarnya.

Periksa Pejabat

Sebelumnya, pelaksana tugas Ke­pala Dinas Pekerjaan Umum Melia­nus Latuihamallo, dicecar mengenai proyek infrastruktur di dinas yang dia pimpin.

Sumber Siwalima di KPK me­ngatakan, pemeriksaan itu terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas PU, sejak Richard Louhe­napessy menjabat sebagai Walikota Ambon. Karenanya, semua data yang diminta adalah sejak 2011 hingga 2019.

Mely, begitu Plt Kadis PU biasa disapa, dipanggil penyidik KPK untuk menghadap Selasa (19/1) lalu. Mely datang dengan membawa sejumlah dokumen meliputi semua proyek infrastruktur yang ada di Dinas PU.

“Saya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya jelaskan saya baru menjabat selaku Plt pada tanggal 8 Januari 2021,” ujar Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.

Dia juga mengaku menghadap penyidik KPK dengan membawa sejumlah dokumen pelelangan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.

“Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik. “Saya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,” ungkapnya.

Selain dinas PU, penyidik KPK juga mencecar sejumlah pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon seperti Kuncoro dan Charles Tomasoa. (S-52)