Kepatuhan Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama dan setelah menduduki jabatan. Sebab kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggara Negera yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepostisme.
Kewajiban menyampaikan LHKPN ini bukan hanya untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota namun namun pemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana tercantum dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada31 Agustus 2021.
Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam tercantum dalam pasal 4 huruf (e) yang berbunyi : PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan,.Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapatkan hukuman disiplin.
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjngan kinerja sebesar 25 persen selamaenam hingga 12 bulan.
Baca Juga: LIN dan ANP Sejahterakan Masyarakat MalukuSementara bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan bisamendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebagai PNS.
KPK mencatat hingga batas akhir penyampaian LHKPN periode tahun pelaporan 2021 yaitu 31 Maret 2022 masih terdapat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dan dari total 384.298 penyelenggara negara secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen dengan rincian bidang eksekutif 96,12 persen dari total 305.688. Bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 dan legilatif 87,05 persen dari 20.082 penyelenggara negara serta unsur BUMN 97,95persen dari total 39,18.
Selain itu, KPK juga mencatat terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN dan sebanyak 20 instansi diataranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.
Ditingkat provinsi, KPK mencatat 64 gubernur danwakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Begitu juga dengan dengan pemerintah kabupaten/kota tercatat 911 bupati/wakil bupati sudah menyampaikan LHKPN.
Karena itu, KPK meminta seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN sebagai salah satu instrument penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme. (*)
Tinggalkan Balasan