DOBO, Siwalimanews – Kepala UPP kelas III Dobo Mohammad Katjo Amali, akhirnya resmi dipolisikan oleh wartawan Harian Pagi Siwalima, Octovianus Kesaulya.

Laporan pengaduan ini secara resmi di SPKT Polres Aru yang diterima anggota piket SPKT Bripka M Tuakia dan Briptu Rano Usuli, Selasa (19/10).

Laporan berisikan tiga halaman dan disertai barang bukti rekaman berupa satu buah flashdisk, fotocopy KTP, Id Card dan lampiran foto bukti tanda tangan pembayaran honor petugas Covid-19 UPP kelas III Dobo telah diserahkan kepada anggota SPKT, kemudian dilanjutkan kepada piket Satreskrim Bripka Irsan.

Pada kesempatan itu Bripka Irsan menjelaskan, surat pengaduan tersebut akan dilanjutkan ke Kapolres AKBP Sugeng Kundarwanto, kemudian disposisinya ke unit mana yang akan menanganinya.

“Saat ini, pa Kapolres sementara kegiatan persiapan perayaan Maulid, jadi selesainya baru disampaikan laporan pengaduan ke pa Kapolres,” ucap Bripka Irsan.

Baca Juga: Kepala UPP Kelas III Dobo Ancam Wartawan

Bripka Irsan juga berjanji akan kembali menghubungi Kesaulya selaku pelapor, setelah surat disposisi Kapolres telah keluar.

“Jadi Bu tunggu saja, kalau sudah ada disposisi pa Kapolres, Beta kasih kabar,” janjinya. (S-25)