MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Cabang Wahai (Cabjari) Wahai , resmi menaikan status kasus dugaan korupsi Pembangunan gedung sekolah baru SMAN 2 Seram Utara naik ke penyidikan.

Keputusan dinaikannnya status kasus dugaan korupsi pembabngunan gedung SMAN 2 Seram Utara itu diputuskan sesuai hasil ekspos yang digelar di Kantor Kejari Malteng, Senin (30/3) kemarin.

Kepala Cabang kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wahai Hubwertus Tenate menjelaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 23 Seram Utara,. Sehingga keputusan pada saat ekspos yang berlangsung di ruang Kejari Malteng statusnya berubah.

“Kemarin kita ekspos perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan SMAN 2 Seram Utara Timur Kobi. Dalam ekspos ini kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sebab penyidik telah memiliki dua alat bukti serta keterangan saksi yang lengkap dan kuat,” jelas Tanate kepada wartawan di Masohi, Selasa (1/4).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini tak sampai sebulan, jaksa menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dana proyek itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.

Baca Juga: Kadinkes SBB: Pasien yang Dirujuk ke Ambon Berstatus ODP

“Setelah menggali keterangan kepala sekolah, bendahara, konsultan pengawas dan tukang dan beberapa pihak terkait, ternyata terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan dilakukan oleh kepala sekolah,” ungkapnya.

Meski begitu kata Tanate, pihaknya belum resmi menaikan atau menetapkan tersangka dalam kasus dengan nilai anggaran Rp 2,6 milyar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.

Sejak proses awal, pencairan dana pembangunan SMAN 2 ini, yang bersumber dari APBN 2017, sudah dimulai dengan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah.

“Seharusnya kegiatan ini dikelola panitia, uangnya dikelola bendahara. Ternyata, uang itu disimpan oleh kepala sekolah, dibelanjakan dan pertanggung jawabanpun dilakukan oleh yang bersangkutan,” beber Tanate.

Karena proyek itu bersifat swakelola lanjut Tanate,  maka bila ada dana kelebihan dari realisasi proyek itu, harus ada pengembalian ke kas negara. Namun, itu tidak dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan sejumlah item pembangunan yang diduga fiktif.

Dalam RABnya itu, terdapat pembangunan tiga ruang kelas baru, kantor, perpustakaan, laboratorium dan gudang serta WC, termasuk moubiler.

“Namun dalam pemeriksaan itu, ada volume yang memang spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Contoh, pembangunan lapangan olahraga, volume ketebalan ternyata 10 cm, tapi yang terjadi hanya 3, 4 cm. Sementara pembangunan laboratorium dan sanitasi itu tidak ada alias fiktif, tapi laporannya ada di situ,” urainya.

Atas dugaan indikasi itu, kata Tanate, maka penyik kejaksaan telah menghitung kerugian negara sementara pembangunan sekolah ini dan hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp 895 juta.

“Kita sudah minta Politeknik Ambon untuk periksa fisik dan terdapat kekurangan volume. Dalam perhitungan kita sementara, itu ada Rp 895 juta lebih kerugian negara,” ucapnya. (S-36)