Kepala Puskesmas Dipenjara, Pelayanan Kesehatan Terganggu
AMBON, Siwalimanews – Kepala Puskesmas Manipa Rauf Samal saat ini dikurung di Lapas Klas II B Piru karena divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Dataran Honipopu, Kabupaten SBB dengan penjara selama 1 bulan 15 hari. Akibatnya pelayanan di Puskesmas Manipa terganggu.
Ketua Himpunan Mahasiswa Pulau Manipa (HMPM) Sufahmi Wance mengatakan, dengan ditahannya kepala Puskesmas Manipa, maka Pemkab SBB dan Dinas Kesehatan harus segera mencari penggantinya.
“Jika tidak ada penggantinya maka sangat berpengaruh terhadap proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Manipa, apalagi dalam situasi Covid-19 seperti ini, warga yang bepergian ke luar daerah harus membutuhkan surat keterangan kesehatan yang ditandatangani oleh pimpinan puskesmas,” ujar Wance.
Selain itu masalah teknis lainnya, kata dia, puskesmas membutuhkan seorang pemimpin karena sangat berdampak oleh masyarakat.
“Kami berharap Pemda segera turunkan Plt sebagai pengganti kepala Puskemas yang sementara menjalani hukuman. Demi kemaslahatan masyarakat Manipa dari sisi pelayanan kesehatan, sehingga perlu ada penggantinya,” tegas Wance.
Baca Juga: Payapo: Tingkatkan Ketahanan Pangan di Masa Covid-19Untuk diketahui, kepala puskesmas bersama dengan anaknya Khairil menganiaya korban Komarudin Liang di Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Manipa pada 9 September 2019. Perbuatan keduanya akhirnya di laporkan ke Polsek Manipa dan kini mendekam di balik jeruji besi bersama anaknya. (S-39)
Tinggalkan Balasan