Kepala Inspektorat Diduga Lindungi Rumaloak
Agenda Pemeriksaan tak Jelas
BULA, Siwalimanews – Hingga kini, belum ada kepastian kapan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumaloak diperiksa terkait pembangunan kantor Dinas Pendidikan setempat yang tidak terdapat dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020.
Janji Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Udin Tianotak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rumaloak hanya berbuah manis.
Sebelumnya Rumaloak diagendakan akan diperiksa Inspektorat, Senin (24/8) namun tertunda lantaran melakukan kunjungan kerja bersama Bupati, Mukti Keliobas ke Kecamatan Gorom. Kendati demikian, Rumaloak memastikan akan diperiksa Senin (7/9) namun lagi-lagi batal dengan alasan yang tak jelas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten SBT, Costansius Kolatfeka menduga ada ketidakberesan antara Tianotak dan Rumaloak, sehingga agenda pemeriksaan terhadap Rumaloak, Senin (7/9) tertunda dengan alasan yang tak jelas.
Kolatfeka bahkan mencium bau tidak sedap dalam kinerja Tianotak sebagai Kepala Inspektorat.
Baca Juga: Jaksa Lengkapi Berkas Tanaya dan Laitupa“Selama ini, kami menilai Tianotak tidak maksimal dalam melaksanakan tugaskan sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten SBT bahkan selaku Ketua APIP mestinya fungsi itu dilakukan namun justru diabaikan,” tandas Kolatfeka, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (8/9).
Menurutnya, pemanggilan kepada Rumaloak untuk dimintai keterangannya harus segera dilakukan dan tidak mengulur-ulurkan waktunya.
“Rumaloak harus diperiksa, jangan dilindungi. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan maembangun kantor tanpa DPA, kan aneh kantor dinas dibangun tapi anggarannya tidak dialokasikan dari dalam DPA. Lalu darimana uangnya ?. Itu yang harus dijelaskan kepada Inspektorat selaku APIP,” tegasnya.
Anggota Komisi C ini meminta, agar Tianotak tidak melindungi Rumaloak. Ia harus dipanggil dan diperiksa agar masalah ini jelas dan transparan kepada publik.
Sebelumnya, Dipastikan Senin (7/9), Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran pembangunan Kantor Dinas Pendidikan SBT yang dibangun tanpa daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020.
“Saya pastikan, Senin besok Rumaloak diperiksa,” tandas Kepala Inspektorat SBT, Udin Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Sabtu (5/9).
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.
Padahal, Kepala Inspektorat telah mengagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas Pendidikan SBT tersebut pada, Senin (24/8).
Pantauan Siwalima di Kantor Inspektorat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tempat lantaran telah melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.
Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, mengaku belum menerima surat panggilan dari Inspektorat.
“Saya belum terima surat panggilan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kunjungan kerja dengan bupati ke Kecamatan Gorom,” ungkap Rumalowak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).
Sebelumnya Tianotak mengakui, pembangunan kantor Dinas Pendidikan tanpa Daftar Pengisian Anggaran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangunan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah SBT.
“Ia, pembangunan Dinas Pendidikan tanpa DPA sehingga ini sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).
Tianotak membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan pembangunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020.
“Yang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor tersebut tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,” tandas Tianotak.
Dikatakan, agar mendapat penjelasan konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Rumalowak untuk diperiksa pada hari ini, Senin (24/8).
“Senin Minggu ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” tegas Tianotak.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada Siwalima, kemarin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemeriksaan itu akan dilakukan apabila telah diaudit oleh Inspektorat daerah,” kata Labeli. (S-47)
Tinggalkan Balasan