Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai Inspektorat
AMBON, Siwalimanews – Kepada Daerah Baik Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan mutasi pegawai di lingkungan Inspektorat.
Demikian diungkapkan Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri, Bachtiar Sinaga dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Gelar Pengawasan Daerah (Galarwasda) tingkat Provinsi Maluku, yang dilaksanakan Inspektorat Maluku di Ruang Banda Naira Swiss-Belhotel, Selasa (7/12).
kata Sinaga, APIP harus mampu melaksanaan pemeriksaan, selain itu, APIP juga dituntut melakukan pengawasan end to end, sehingga seluruh pekerjaan pengawasan itu dapat terlaksana dengan baik.
“Oleh sebab itu, hal yang utama adalah diharapkan setiap kepala daerah, tidak boleh melakukan mutasi terhadap pegawai di lingkungan Inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandas Sinaga.
Dikatakan, Rakorwasda dan Gelarwasda tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan ini, bertujuan agar adanya kesamaan persepsi perencanaan kebijakan yang dilaksanakan Inspektorat provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku, seperti RPJM nasional, RKPD hingga RPJMD.
Baca Juga: 81 Orang di Ambon Terjangkit HIV-AIDSPemerintah pusat lanjut Sinaga, mengharapkan penghasilan APIP meningkat dari penghasilan sekretariat daerah. Atas dasar itu, perlu adanya komitmen dari seluruh hasil pemeriksaan, dapat ditindaklanjuti oleh kepala daerah, perangkat daerah dan APIP.
“Dalam 60 hari diharapkan seluruh hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti. Apabila tidak, maka akan menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menyampaikan penyidikan kepada para penyidik,” ungkap Sinaga.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail saat membuka kegiatan itu mengatakan, pelaksanaan rakor ini dapat memperkuat koordinasi sesama APIP untuk mempercepat proses-proses dan memperkecil temuan-temuan yang berkaitan dengan korupsi, serta dapat terciptanya, komitmen bersama dalam mencapai tujuan, serta pemahaman yang sama dalam upaya pencegahan korupsi.
“Rakor dan gelar pengawasan ini, merupakan suatu keharusan dan kebutuhan untuk meningkatkan rasa mawas diri sebagai aparatur, dalam melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dari segala bentuk penyimpangan, sebagai upaya memacu terciptanya budaya malu di kalangan pejabat aparatur,” katanya.
Gubenrur juga minta agar meningkatkan koordinasi pengawasan sebagai wujud komitmen guna pencapaian tujuan pembangunan secara nasional, maupun daerah, sehingga ego sektoral dengan merasa lebih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan harus ditinggalkan.
“Aparat pengawasan intern pemerintah APIP memiliki peranan yang cukup penting. Sebagai fungsi pengawasan, APIP bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan menilai fungsi-fungsi manajemen, yakni fungsi perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Selain itu, harus dapat memberikan jasa konsultasi serta mampu mengidentifikasikan perkembangan dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah,” ujar Gubernur.
Gubernur berharap tahun 2022 mendatang, Inspektorat di Maluku dapat memberikan perhatian terhadap pengamalan program prioritas pembangunan daerah, terutama pelaksanaan program pemulihan ekonomi, akuntabilitas keuangan dan kinerja pemda, reformasi birokrasi serta penguatan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).
“Penguatan sumber daya aparatur pengawasan sebaiknya tidak berhenti pada peningkatan kompetensi, melainkan terus dilanjutkan hingga peningkatan kapabilitas,” tandasnya..
Selain itu, penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam rangka penyelenggaraan pengawasan harus lebih efektif dan efisien. Para bupati/walikota juga diharapkan memperhatikan pemenuhan kapasitas sumber daya aparatur pengawasan, serta ketersediaan anggaran pengawasan sebesar 0,9 persen dari total anggaran APBD.
“Pelaksanaan rapat ini merupakan momentum strategis untuk menjalin komitmen antara pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini APIP, APH, unit-unit satuan kerja serta masyarakat atas pelaksanaan tugas pembinaan pengawasan, media dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” harap gubernur. (S-45)
Tinggalkan Balasan