AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon tak mampu menggelar menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak seperti kabupaten kota lain di Maluku.Padahal hanya butuh peraturan walikota untuk dapat mengelar pesta demokrasi di tingkat desa.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkot Ambon, Ema Waliulu mengaku pilka­-des rencana digelar tahun 2021 diundur ke 2022 karena belum siapnya Perwali.

“Penyebab tertundanya pelaksanaan pilkades serentak karena perwali harus disiapkan sebagai dasar hukum,” terangnya.

Menurutnya ada dua perwali yang harus disiapkan yakni perwali perubahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Perwali tentang pelaksanan pilkades dengan sistem e-voting di dua Desa Yakni Desa Latta dan Desa Galala. “Jadi ada dua Perwali yang harus disiapkan sebagai dasar hukum. Draft kedua perwali tersebut masih dievaluasi oleh bagian hukum,” katanya.

Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar pilkades serentak, dapat berlangsung sebelum akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota di Mei 2022 nanti. “Seluruh proses pilkades sampai pelantikan harus selesai sebelum pa wali dan pak wakil selesai masa jabatan. Jadi kita kerja estafet,” janjinya.

Baca Juga: Empat Tahun Pasar Air Kuning Terbengkalai

Untuk diketahui, ada tujuh desa di Kota Ambon yang akan melaksanakan pilka­des serentak yakni Desa Galala, Latta, Wayame, Poka, Hunut, Nania, Waiheru ditambah satu negeri adat yakni Hative Kecil. (S-52)