AMBON, Siwalimanews – Menjelang masa akhir jabatan empat kepala daerah di Maluku pada 22 Mei mendatang,

Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku mende­sak, Kepala Daerah un­tuk segera menuntaskan per­soalan hutang pihak ketiga yang belum tuntas.

Demikian diungkap­kan, Wakil Ketua Ko­misi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (11/5) merespon banyaknya per­soa­lan hutang yang belum dise­lesaikan oleh kepala daerah.

Beberapa daerah yang hingga saat ini belum menye­lesaikan hutang kata Wenno seperti yang terjadi pada Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar yang memiliki hutang pihak ketiga yang cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah dan hutang lainnya.

Tak hanya Kepulauan Tanimbar, Kota Ambon pun mengalami hal serupa, dimana hingga saat ini pemerintah Kota masih menunggak pembayaran honor bagi RT dan RW serat hak-hak pegawai lainya yang belum tuntas.

Baca Juga: BKK: Tak ada WFH bagi ASN Kota

Menurutnya, tidak ada alasan bagi kepala-kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan untuk tidak membayar, karena akan meninggal­kan citra buruk bagi penyelenggara pemerintahan selanjutnya.

“Tidak ada alasan bagi kepala-kepala daerah yang akan purna tugas untuk tidak melunasi hutang,” tegasnya.

Apalagi, hutang pihak ke tiga KKT yang alokasi anggarannya dipakai untuk pembangunan fasi­litas publik saat ini telah dinikmati oleh masyarakat setempat seperti, bandara, rumah sakit dan pasar bahkan secara jelas Dirjen Kemendagri telah memerintahkan untuk harus melunasi.

“Selama ini tidak ada niat baik dari Bupati KKT Petrus Fatllolon, bahkan pernyataan beliau pun terkesan berbelit-belit dan tidak mengin­dahkan pengawasan lembaga DPRD Maluku,” kesalnya.

Wenno menegaskan, kepala daerah yang berakhir masa jabatan bertanggungjawab untuk menye­lesaikan permasalahan di daerah, agar tidak menjadi beban pemerintah selanjutnya. (S-20)