Kepala BPN Buru Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea.
Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.
“Ternyata dia kemarin sudah diperiksa usai kegiatan sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Namun Sapulette enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk materi perkara.
Sebelumnya sebanyak 11 saksi dicecar minggu lalu, dan 7 saksi lagi diperiksa Selasa (6/10). Pemeriksaan dilakukan pasca Kejati Maluku menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Baca Juga: Tiga Penganiaya Perawat Divonis RinganPenyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya pensiunan Kantor BPN Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.
FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. Namun, Sapulette enggan membeberkan mereka ditanyai terkait apa saja. “Mereka dicecar puluhan pertanyaan,” kata Sapulette.
Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta. Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 pertanyaan oleh penyidik.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “F.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Penyidik menerbitkan lagi sprindik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.
Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Sapulette menjelaskan, penghentian perkara tersebut demi hukum karena adanya putusan praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan