KISAH pilu anak yang menjadi korban tindak kekerasan orangtua sepertinya tak pernah berhenti. Di Jakarta, masyarakat baru saja digegerkan dengan kejadian pembunuhan empat orang anak oleh ayah kandungnya sendiri. Anak-anak yang tidak berdosa, mereka berusia 1 hingga 6 tahun ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumah kontrakannya di Gang Roman, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta.

PD, si pelaku –entah karena alasan apa– merekam dengan video HP proses pembunuhan keempat anaknya. Tidak hanya anak-anaknya, DP, istri pelaku juga menjadi korban KDRT suaminya yang seolah kerasukan setan.

Tindak KDRT, yang dilakukan orangtua, baik kepada pasangan maupun anak-anaknya sendiri sesungguhnya bukan hal baru. Data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2022, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus. Dari total jumlah tersebut, ada 61% kasus yang terjadi di ranah privat, dengan 91% ialah kasus KDRT.

Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus. Menurut usianya, 30,3% perempuan yang menjadi korban kekerasan berusia 25-44 tahun. Ada pula 30% perempuan yang menjadi korban kekerasan berusia 13-17 tahun. Dilihat dari tempat kejadian, 58,1% kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga. Kemudian, 24,9% kekerasan terhadap perempuan terjadi di tempat lainnya.

Meski tidak selalu terjadi. Namun, kasus KDRT yang dialami istri di rumah seringkali pararel dengan tindak kekerasan yang dialami anak-anak. Ketika eskalasi konflik orangtua dalam rumah tangga meningkat, sering terjadi anak kemudian ikut terdampak, dan bahkan menjadi korban tindak kekerasan orangtuanya.

Baca Juga: Menimbang Ulang Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024

Dalam sejumlah kasus KDRT, anak kerap kali dijadikan objek untuk mengancam istri atau suami yang dinilai sudah berbuat kelewat batas. Anak yang tidak tahu apa-apa, ujung-ujungnya yang menjadi korban. Bahkan tidak sedikit yang kemudian tewas mengenaskan karena kelakuan orang tuanya.

Imbas KDRT                          

Di berbagai keluarga yang sering direcoki kasus KDRT, anak merupakan salah satu anggota keluarga yang paling rentan dan rawan diperlakukan salah. Anak-anak kerap menjadi korban penganiayaan dan penelantaran orangtuanya. Secara umum, kekerasan pada anak dibedakan menjadi empat jenis, yaitu kekerasan emosional, kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual (Lawson, Alameda-Lawson & Byrnes, 2012).

Dibandingkan dengan penganiayaan emosional, penganiayaan fisik yang dialami oleh anak-anak biasanya lebih mudah dideteksi. Diperkirakan, 70% kasus kekerasan pada anak yang dialami anak adalah kekerasan fisik, yakni sepertiganya mengalami cedera ulang yang serius, dan kemungkinan besar akan meninggal jika mereka kembali ke situasi kekerasan tanpa intervensi.

Kekerasan fisik merupakan bentuk tindak kekerasan pada anak yang paling mudah dikenali disebabkan adanya bekas luka pada tubuh anak yang dapat dideteksi (Massarweh & Kosher, 2023; Oh, et al, 2018). Terkategorisasi sebagai kekerasan jenis ini ialah menampar, menendang, memukul/meninju, mencekik, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya.

Korban kekerasan jenis ini biasanya tampak secara langsung pada fisik korban, seperti luka memar, berdarah, patah tulang, pingsan dan bentuk lain yang kondisinya lebih berat (Irwanto, Farid & Anwar, 1999). Anak korban kekerasan fisik cenderung memiliki tingkat kecemasan (anxiety) tinggi, dan kompetensi pribadi rendah, apabila dibandingkan dengan anak yang hanya terpapar kekerasan pasangan intim (intimate partner violence) dan anak yang tidak mengalami tindak kekerasan (Rode, et al., 2019).

Studi yang dilakukan Suyanto dan Sugihartati (2023) –yang mewawancarai 500 anak yang berasal dari lima kota di Provinsi Jawa Timur—menemukan tindak kekerasan anak sering tidak teridentifikasi karena ketidakberanian korban melaporkan apa yang dialami. Tindak kekerasan pada anak dalam keluarga biasanya pelakunya ialah orang-orang terdekat korban, terutama orang tua korban sehingga, tidak mungkin anak berani melaporkan karena situasi ketergantungan dan risiko yang bakal dihadapi kalau mereka lapor.

Di banyak komunitas, kasus kekerasan anak masih dianggap bagian dari hak orangtua untuk mendidik anak-anak dengan cara mereka sendiri. Masalah tindak kekerasan ini, masih dianggap sebagai persoalan privat masing-masing keluarga sehingga orang luar cenderung tidak berani ikut campur. Akibat yang terjadi, tindak kekerasan terhadap anak terus terjadi dari waktu ke waktu, tetapi tersembunyikan di balik tembok-tembok rumah yang membatasi amatan dan keterlibatan publik.

Studi yang dilakukan Suyanto dan Sugihartati (2023) menemukan, tindakan yang kerap dilakukan responden ketika mengalami tindak kekerasan, sebagian besar ialah mencoba melupakan kejadian yang dialami (54,4%), mengisi waktu untuk bermain (58%), atau bersikap pasrah (49,2%). Sebanyak 42% responden mengaku mencoba melupakan dengan beribadah. Sebanyak 41,4% responden mengaku seringkali masuk kamar dan kemudian menangis.

Dari 500 anak yang diteliti, 43,6% mengaku biasanya diam saja ketika mengalami tindak kekerasan dari orang tuanya. Sebanyak 14% responden meminta maaf, dan 18,2% berusaha introspeksi, dan berusaha berubah tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan. Namun demikian, sebanyak 19,2% responden mengaku sedikit membantah dan bahkan ada 5% responden yang mengaku sering melawan ketika mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang tuanya. Tidak banyak anak korban abuse yang kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada orang lain, apalagi ke aparat penegak hukum.

Orangtua

Apa yang telah dipaparkan memperlihatkan, bahwa tindak kekerasan anak masih menjadi problema yang kerap dialami anak-anak di berbagai keluarga. Tidak sedikit anak yang menjadi korban tindak kekerasan orang tuanya, terutama ketika anak dinilai melanggar perintah dan tidak menjalankan tugas-tugas akademik dari gurunya.

Orang tua yang secara sosial-ekonomi tengah mengalami berbagai masalah dan tekanan ekonomi, baik karena kemiskinan, kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK, orangtua yang marginal, kurang berpendidikan, dan orangtua yang tidak memiliki kemampuan dalam beradaptasi dengan perubahan lingkungan keluarga, dan lingkungan sosial di sekitarnya, mereka umumnya kerap melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya.

Tindak kekerasan yang dilakukan orangtua, sering merupakan bentuk pelampiasan dari ketidakmampuan dan ketidakberdayaan orangtua.

Di tengah situasi yang makin menjejas dan tekanan kebutuhan hidup yang mendesak, orangtua umumnya rawan terjerumus dalam kondisi stres alias tertekan mentalnya.

Bagi orangtua yang tidak memiliki penyangga alternatif dan jaring sosial yang mendukungnya, mereka umumnya harus menghadapi situasi krisis yang tidak mengenakkan. Pada satu titik ketika tekanan kebutuhan hidup tidak bisa ditunda, sementara anak-anak dalam keluarga kemudian dianggap membebani, maka kemungkinan terjadinya tindakan child abuse sangatlah besar.Oleh: Bagong Suyanto Guru Besar dan Dosen Sosiologi Anak FISIP Universitas Airlangga (*)