DIREKTORAT Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, menyerahkan aset barang milik negara berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Jalan, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak kepada Tim Media Center mengatakan Acara Serah Terima Barang Milik Negara tersebut dilakukan Rabu (30/11) di Hotel Shangrila, Jakarta dengan pendandatanganan berita acara oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, mewakili Penjabat Walikota Ambon.

“Terkait dengan berita acara serah terima barang milik negara antara Direktorat Jenderal perumahan kementerian PUPR dengan Pemkot ambon yang ditandatangani mewakili Penjabat Walikota, Sekot Ambon, dengan kementerian PUPR,” ujarnya saat dihubungi via selular, Kamis (1/12).

Dirinya membeberkan, PSU Jalan yang diserahkan kepada Pemkot dibangun oleh kementerian pada tahun 2012, berlokasi di Perumahan Halong Permai, dengan nilai pengerjaan  Rp. 579 juta.

“Kenapa baru sekarang? Karena prosesnya harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan terhadap dari aset yang mereka bangun, setelah itu baru ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR untuk diserahkan kepada seluruh kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Kota Ambon Kembali Juara Umum POPMAL

Dikatakan selain PSU Jalan di Perumahan Halong Permai, masih ada aset barang milik negara lainnya yang akan diserahkan kepada Pemkot Ambon.

“Rencana tanggal 7 Desember 2022 ada penyerahan aset lagi yang nilainya Rp 2,4 Triliun untuk seluruh Indonesia, dan informasinya untuk Maluku, ada di Kota Ambon dan juga Kabupaten Maluku Tengah,” bebernya.

Terhadap penyerahan aset PSU Jalan di Perumahan Halong Permai, Kadis akui kini menjadi tanggungjawab Pemkot untuk pemeliharaanya.

“Nantinya dianggarkan untuk biaya pemeliharahaannya,” tutupnya.(S-25)