AMBON, Siwalimanews – Kemenkopolhukam akan mela­kukan kajian yang komprehensif terhadap persoalan pengangkatan Kepala Desa Jikumerasa termasuk akan melakukan koordinasi bersama Kementerian terkait guna mencari solusi terhadap persoalan ini.

“Komisi I telah meminta Kemen­kopolhukam untuk memberikan pertimbangan terkait dengan persoalan pengangkatan kades Jikumerasa dan dokumen hukum telah kita serahkan dan diterima Deputi 1,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/2).

Dijelaskan, persoalan ini tidak tuntas dibahas di daerah, sehingga pihaknya meminta pertimbangan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan terkait dengan persoalan Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.

“Langkah ini ditempuh Komisi I DPRD Provinsi Maluku lantaran 13 tahun berlalu sejak pemilihan kepada desa pada tahun 2010, pemerintah Kabupaten Buru tidak kunjung dilantik. Padahal, proses yang melahirkan Abdullah Elvaur sebagai Kepala Desa Jikumerasa terpilih dan bahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara, namun sayangnya Bupati Kabu­paten Buru saat Husni Hentihu dan Ramli Umasugi enggan melantik,” jelasnya.

Persoalan pengangkatan Kades Jikumerasa kata Tasane, telah berlangsung cukup lama maka sebagai komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan selalu mendorong agar diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perunda­ngan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kejati Diminta Konsisten dan Jaga Integritas

“Prinsipnya kita sudah serahkan jadi kita tunggu saja hasil kajian dari Kemenkopolhukam terkait masalah ini agar ada penyelesaian seperti apa tetapi harus tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Tasane. (S-20)