Kembali Kendaraan Balap Liar Diamankan Polisi
AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease kembali mengamankan satu unit sepeda motor kecepatan tinggi dalam razia gabungan di seputaran Jalan Pattimura, Sabtu 14 Maret 2020 dari pukul 21.00 WIT sampai dengan pagi hari,
Razia gabungan ini di gelar untuk menekan tingakat pengendara balap liar yang semakin hari semakin meresahkan pengguna jalan yang lain.
Adapun identitas kendaraan yang disita kegiatan razia yakni Yamaha Mio M3 dengan no polisi DE 2259 XX .
Dengan diamankannya satu kendaraan bermotor ini, menambah banyaknya kendaraan yang disita dari 39 menjadi 40 unit motor, yang ditempatkan di lapangan apel Polresta Ambon.
“Hingga hari ini sudah 40 unit motor yang disita dan diamankan di lapangan apel Polresta Pulau Ambon. Guna memberikan efek jera maka kendaraan tersebut akan ditilang dan ditahan selama 30 hari,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon sabtu (14/3).
Baca Juga: Aipda Jansen Lesnussa Masuki Masa Purna BhaktiDikatakan, Polresta Pulau Ambon komitmen menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dalam kecepatan tinggi serta tidak menaati aturan berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain.
“Kami dari Polresta Pulau. Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan setiap malam sampai pagi dan setiap hari, tidak ada lagi balapan liar/kebut kebutan liar di Kota Ambon yang kita cintai ini, tentunya ini yang diharapkan seluruh masyarakat Ambon.” tegasnya
Kasubbag menghimbau, masyarakat Kota Ambon agar selalu berkendara tidak dengan kecepatan tinggi, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, serta menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
39 Kendaraan Diamankan
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease makin tegas menindak pengendara balap liar. Hal ini dibuktikan lewat rasia gabungan yang kembali dilaksanakan Jumat (13/3) di seputaran Jalan Pattimura.
Dalam rasia tersebut Polresta Pulau Ambon kembali menyita 8 unit sepeda motor yang berkendaraan dalam kecepatan tinggi atau kebut–kebutan.
Kendaraan yang terjaring tersebut masing–masing Honda Beat dengan nomor Polisi DE 3467 LV, DE 4529 LY, Yamaha Mio DE 3585 NG, Jupiter Z DE 2464 NF, DE 4155 LS, DE 4659 LV, Yamaha Fit ZR DE 4656 LC dan Motor Honda De 3110 NO.
Dengan diamankannya 8 unit kendaraan ini, total kendaraan yang diamankan Polresta Ambon lewat operasi balap liar mencapai 39 unit.(Mg-7)
Tinggalkan Balasan