AMBON, Siwalimanews – Jelang Lebaran Dinas Ketenagakerja (Disnaker) Kota Ambon, lebih tegas memperingatkan setiap perusahan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada buruh, agar tidak dikenakan sanksi.

Plt. Kadisnaker, Steyven Patty mengungkapkan jenis sanksi yang diberikan kepada pemilik peru­sahaan antara lain, administrasi sampai dengan sanksi pidana.

“Sanksi itu tergantung dari besar kecilnya pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan, dari sanksi administrasi sampai ke tingkat pidana,” ungkapnya, kepada wartawan di Ambon, Selasa (4/5).

Dirinya mengatakan, posko pengaduan telah dibuka, pihaknya siap untuk melayani pengaduan dari para karyawan perusahaan yang tidak diberikan THR.

“Meski telah disiapkan, namun pos pengaduan itu baru akan berfungsi dengan baik setelah H+7 hari raya Idul-Fitri. “Lewat dari itu baru mereka lapor,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Tutup Tempat Cuci Mobil di Pandan Kansturi

Dirinya berharap, guna menghindari pemberian sanksi lantaran tak penuhi kewajiban kepada karyawan perusahaan patut menjalankan amanah pempus yakni  memberi THR H-7 sebelum lebaran.

“Minimal untuk seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon untuk memahami edara menteri Ketenaga kerja RI dan edaran pemerintah Kota Ambon untuk memberikan THR kepada wartawan,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon akan memonitor perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari Raya kepada karyawan.

Mengantisipasi ada perusahaan yang bandel, dinas ketenagakerjaan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang ada di kota Ambon untuk melaporkan perusahaan yang bandel.

“ Kita sudah mendirikan pos pengaduan THR di dinas ketenagakerjaan kota Ambon di Passo,” kata Plt Kadisnaker kota Ambon, Steven Patty, kepada wartawan di balai kota Ambon, Selasa (27/4).

Dirinya mengungkapkan, pos pengaduan ini didirikan selain bertujuan untuk memonitoring, namun menampung keluhan para buruh perusahaan yang hal bagi karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Ini dalam rangka untuk mengantisipasi jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan,” ungkap Patty.

Patty berjanji, apabila hak pekerja tak diberikan maka dinas tak segan mengambil tindakan.

“Misalnya kalau lewat dari H-7 ada perusahaan yang belum bayar THR karyawan boleh mengadu ke pusku dan kita tahun tindak lanjuti,” janjinya.

Diakuinya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Maluku, dalam hal ini bagian pengawasan yang bertugas di kota Ambon. Sebab fungsi penindakan bukan dan pengawasan berada pada Pemprov Maluku bukan Pemkot Ambon.

Patty mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna mengimplementasi peraturan kementerian ketenagakerjaan nomor: 6 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada (8/3). “ menyangkut THR ini, kita menerapkan instruksi dari menteri ketenagakerjaan,” ungkap Patty kepada wartawan di balai kota Ambon, Selasa (27/4).

Diakui pemerintah kota Ambon telah mengeluarkan aturan kepada perusahaan untuk segera memberikan hak karyawan sesuai dengan surat edaran (SE) Walikota Nomor: 841.4/05/SE/2021 tentang THR.

“SE ini kita sementara bagi ke semua perusahaan-perusahaan yang ada di kota Ambon,” pungkasnya. (S-52)