BULA, Siwalimanews – Bupati Abdul Mukti Keliobas mengingatkan agar pengelolaan dana zakat harus sejalan dengan visi dari Badan Amil Zakat Nasional.

Peringatan ini disampaikan orang nomor satu di Bumi Ita Wotu Nusa ketika melantik pengurus Baznas Seram Bagian Timur periode 2023-2028 di Pendopo Bupati, Kota Bula, Kamis (3/8).

Untuk diketahui Ketua Baznas SBT dipercayakan kepada Zainudin Kelsaba, Wakil Ketua I Abdul Rum­bouw. Wakil II Ismail Rumatumia. Wakil Ketua III Firda Tuasikal dan Wakil Ketua IV Amil Zakat.

Dalam sambutannya Bupati Kelio­bas mengaku pembayaran zakat se­bagai kewajiban keagamaan sebagai seorang muslim.

“Kepada Zainudin Kelsaba dan teman-teman harus bekerja keras dan terus mengedukasi masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembayaran zakat, sebagai kewajiban sebagai seorang muslim,” ingatnya.

Baca Juga: Kawula Milenial Tulehu Jabodetabek Gelar Penguatan Persatuan

Pembayaran zakat juga sebagai bentuk perhatian dan kontribusi da­lam pemberdayaan masyarakat se­ba­gaimana diharapkan dari visi Baznas itu sendiri.

Untuk itu kepada pimpinan dan pengurus Baznas yang baru dilantik agar segera bekerja sekaligus dapat meningkatkan potensi zakat di SBT.

“Saya ucapkan selamat dan suk­ses kepada pengurus Baznas semo­ga saudara-saudara dapat menjalan­kan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dalam mengelola dan meningkatkan potensi zakat di daerah ini,” pesannya.

Menurutnya potensi zakat infaq dan shodaqoh sebagai salah satu sum­ber ekonomi umat dalam pem­berdayaan masyarakat perlu terus dioptimalkan.

Oleh sebab itu, dalam momentum ini dirinya berharap pengurus yang baru dilantik dapat menyusun upa­ya-upaya kreatif dan inovatif dalam pengumpulan zakat.

Zakat yang telah terkumpul, lanjut bupati harus distribusi kepada mas­yarakat yang membutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dan meningkatkan kepercayaan masya­rakat terhadap Baznas sebagai institusi pengelolaan zakat.

Ia juga mengingatkan pimpinan Baznas untuk mencermati berbagai regulasi yang telah ada, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Peme­rin­tah, Instruksi Presiden, sehingga peraturan baznas Badan Amil Zakat Nasional. “Baznas juga harus me­nyesuaikan dengan perkembangan dan kebutu­han masyarakat sehing­ga program-program Baznas selalu sejalan de­ngan program pemba­ngunan dae­rah,” harapnya. (S-27)