Keliobas Percayakan Kelsaba Kelola Dana Zakat
BULA, Siwalimanews – Bupati Abdul Mukti Keliobas mengingatkan agar pengelolaan dana zakat harus sejalan dengan visi dari Badan Amil Zakat Nasional.
Peringatan ini disampaikan orang nomor satu di Bumi Ita Wotu Nusa ketika melantik pengurus Baznas Seram Bagian Timur periode 2023-2028 di Pendopo Bupati, Kota Bula, Kamis (3/8).
Untuk diketahui Ketua Baznas SBT dipercayakan kepada Zainudin Kelsaba, Wakil Ketua I Abdul Rumbouw. Wakil II Ismail Rumatumia. Wakil Ketua III Firda Tuasikal dan Wakil Ketua IV Amil Zakat.
Dalam sambutannya Bupati Keliobas mengaku pembayaran zakat sebagai kewajiban keagamaan sebagai seorang muslim.
“Kepada Zainudin Kelsaba dan teman-teman harus bekerja keras dan terus mengedukasi masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembayaran zakat, sebagai kewajiban sebagai seorang muslim,” ingatnya.
Baca Juga: Kawula Milenial Tulehu Jabodetabek Gelar Penguatan PersatuanPembayaran zakat juga sebagai bentuk perhatian dan kontribusi dalam pemberdayaan masyarakat sebagaimana diharapkan dari visi Baznas itu sendiri.
Untuk itu kepada pimpinan dan pengurus Baznas yang baru dilantik agar segera bekerja sekaligus dapat meningkatkan potensi zakat di SBT.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada pengurus Baznas semoga saudara-saudara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dalam mengelola dan meningkatkan potensi zakat di daerah ini,” pesannya.
Menurutnya potensi zakat infaq dan shodaqoh sebagai salah satu sumber ekonomi umat dalam pemberdayaan masyarakat perlu terus dioptimalkan.
Oleh sebab itu, dalam momentum ini dirinya berharap pengurus yang baru dilantik dapat menyusun upaya-upaya kreatif dan inovatif dalam pengumpulan zakat.
Zakat yang telah terkumpul, lanjut bupati harus distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai institusi pengelolaan zakat.
Ia juga mengingatkan pimpinan Baznas untuk mencermati berbagai regulasi yang telah ada, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, sehingga peraturan baznas Badan Amil Zakat Nasional. “Baznas juga harus menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga program-program Baznas selalu sejalan dengan program pembangunan daerah,” harapnya. (S-27)
Tinggalkan Balasan