AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan Yayasan Anak Bangsa (YAB) memasuki babak baru.

Pasalnya Ketua YAB Josefa Kelbulan dan sekretarisnya Lambert W Miru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku tidak tinggal diam. Mereka mulai membuka indikasi sindikat kejahatan yang dilakukan relawan YAB secara terorganisir.

Kelbulan melalui kuasa hukumnya Charter Soulissa dan Jitro Nurlatu kepada wartawan di Ambon, Senin (31/5) meminta para relawan YAB harus diperiksa oleh polisi, sebab selama yayasan ini beroperasi, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk melakukan investasi atau tender adalah para relawan.

Bahkan para relawan ini pun menerima uang dengan jumlah tertentu tanpa diketahui oleh Kelbulan dan Miru selaku Ketua dan Sekretaris YAB.

“Setelah kasus ini mencuat penyidik menyebutkan penipuan dan penggelapan di YAB mencapai lebih dari Rp 4 milliar dan terus bertambah, sementara bukti uang yang dikuasai klien kami, hanya Rp 400 juta. Dari jumlah Rp 4 miliar ini kita minta kajiannya dimana, karena mekanisme pengturan di lapangan semua dilakukan relawan, mereka ambil uang, klien kami tidak pernah tahu, berapa yang diinvestasi masyarakat, bisa saja ada yang sumbang Rp 20 juta mereka hanya stor 7 juta,” ungkap Soullisa.

Baca Juga: Afifudin Minta Pemkot Transparan Soal Pengelolaan Retribusi Parkir

Menurutnya, indikasi keterlibatan relawan menguat dari laporan Antonius Batlayeri ke Polres KKT terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan YAB. Dalam laporan tersebut Batlayeri mengaku, YAB menggelapkan uang miliknya sebesar Rp 500 juta.

Padahal setelah digugat, Batlayeri tidak dapat membuktikan dana Rp 500 juta tersebut, sehingga pengadilan mengabulkan seluruh gugatan Kelbulan.

“Atas dasar laporan yang katanya klien kami menggelapkan uang milik Batlayeri sebesar Rp.500 juta, kami ajukan gugatan dan terbukti gugatan kami diterima seluruhnya lewat salinan putusan perdata nomor 09 tanggal 19 Mei 2021. Dalam gugatan ini tergugat tidak dapat membuktikan laporannya itu, karena terdakwa hanya menginves Rp 750 ribu dan itu terbukti lewat rekening koran,” ucapnya.

Atas dasar tersebut Soulissa dan Nurlaru meminta penyidik untuk memeriksa para relawan, dikarenakan mereka juga terindikasi turut menikmati atau menggelapkan dana milik para korban, dengan mengatasnamakan YAB.

“Dari persoalan ini seakan akan klien kami pelaku tunggal, padahal penyidik harus menelusuri lagi, dan periksa para relawan, yang dalam hal ini bergerak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Penyidik harus lihat kemungkinan relawan turut menikmati uang tersebut, karena uangnya tidak langsung ke klien kami, namum melalui relawan,” tabdasnya. (S-45)