AMBON, Siwalimanews – Sampai dengan Oktober 2021 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 111 kasus.

Jumlah itu terdiri dari kekerasan terhadap perempuan pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, perebutan hak asuh, pengancaman sebanyak 38 kasus sedangkan melarikan anak dibawah umur, eksploitasi anak, perebutan hak asuh, anak tidak mampu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ITE, pornografi, pengancaman dan bully sebanyak 73 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Desa Tertinggal (P3AMD) Kota Ambon Meggy Lekatompessy, jumlah 111 kasus terbagi atas kasus tindak kekerasan kepada perempuan baik dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, pengunaan, penelanataran, pemerkosaan, penganiayaan, pencabulan dewasa, aborsi, kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Ketika dikonfirmasi terkait degan penanganan yang dilakukan dinas dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Lekatompessy mengakui penyelesaian disesuaikan dengan kasus.

“Untuk penanganan tergantung kasus. Ada yang bisa selesai dengan mediasi. Kalau ada kasus yang butuh pemeriksaan kesehatan maka akan di bawa ke dokter,” ungkapnya kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/11).

Baca Juga: Jaksa Setor Rp2,4 M Milik Koruptor Tata Ibrahim ke Kas Negara

Tak hanya itu, pihaknya juga bersedia untuk memfasilitasi apabia jenis kasus yang sudah sampai mengakibatkan ganguan psikologis bagi korban, baik perempuan atau anak.

“Atau ada yang butuh penanganan psikis maka bisa dengan psikolog , ada juga yang harus visum,” terangnya.

Lebih lanjut, diakuinya penanganan kasus tak hanya sampai pada titik penanganan secara fisik dan psikis saja. Apabila harus ditempuh dengan jalur hukum, pihaknya tentu tak akan melepas tangan begitu saja.

“Bahkan ada yang yang kasusnya berakhir di pengadilan , maka juga akan didampingi baik di kepolisian sampai di pengadilan,” pungkas Lekatompessy.

Disinggung terkait dengan lang­kah pencegahan yang ber-tujuan agar tindakan kekerasan tak terjadi terus-menerus di warga masyarakat Kota Ambon. Dirinya mengakui sosialisasi tetap saja dilakukan oleh pihak-nya sampai menyentuh warga di desa dan kelurahan. (S-52)