AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 25 lawyer akan mendampingi Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian  DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar menghadapi langkah hukum Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar.

Yusri Mahedar siap me­nghadapi proses hukum dan akan bersikap koope­ratif jika dipanggil polisi.

“Ada tim hukum yang akan mendampingi, kami memang belum putuskan berapa jumlah pengacara yang nanti akan mendam­pingi saya, mungkin sekitar 25 orang,” kata Mahedar da­lam konferensi pers yang dilakukan di Kantor DPD Golkar Maluku, Karang Panjang, Senin (16/11).

Mahedar mengaku, sangat meng­hormati dan menghargai laporan yang telah disampaikan secara resmi oleh para pihak yang merasa dirugi­kan dengan pernyataannya, baik kepada Polresta Ambon maupun Polda Maluku.

Dia memastikan siap jika dipanggil dan akan kooperatif dalam setiap proses hukum untuk membantu kepolisian dalam setiap tahapan yang akan dijalani. “Prinsipnya saya siap dipanggil dan akan kooperatif untuk membantu polisi,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala Desa Rumadudun Ditetapkan DPO

Mahedar mengungkapkan, per­nya­taannya yang berujung dilapor­kan ke polisi disampaikan dalam ra­pat kerja teknis yang diselengga­rakan DPP Partai Golkar pada 24-25 September melalui zoom meeting yang melibatkan DPP, Bapilu, BSN dan DPD provinsi serta kabupaten pe­laksana pilkada yang sifat dan kedudukannya tertutup untuk umum.

Rapat yang bersifat terbatas ter­sebut, lanjut Mahedar, membahas kajian strategis partai dan mem­bahas persoalan teknis yang berhu­bungan dengan pemenangan pemilu serentak 2020 di sejumlah daerah dan informasi terkini yang terjadi di daerah yang melakukan pilkada.

Dalam penyampaiannya itu, kata Mahedar, tidak bertujuan untuk menuduh atau menjustifikasi keter­libatan institusi kepolisian maupun pihak lain sebagaimana yang diberi­ta­kan sejumlah media. Sebab apa yang disampaikan pada forum ra­kornis oleh DPD 1 hanya bersifat informasi berdasarkan laporan internal dari daerah yang melakukan pilkada.

“Pada saat itu DPD I hanya ber­sifat wajib menyampaikan informasi dari daerah-daerah kepada DPP se­ba­gai bahan masukan,” kata Mahedar.

Karena itu, rakornis dimaksud bersifat tertutup dan terbatas maka seluruh pembahasan dan percaka­pan serta seluruh materi yang di­berikan adalah bersifat internal dan tertutup untuk umum tidak untuk dipublikasikan.

Selain itu, pernyataan itu disam­paikan setelah dimintakan oleh kader yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di sampingnya saat sementara menyampaikan infor­masi.

“Itu informasi dari daerah kepada saya kebetulan saat rakornis ada penugasan kader partai provinsi yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di samping saya. Saat saya sementara menyampaikan informasi itu dia meminta saya untuk meneruskan informasi kepada DPP,” jelas Mahedar.

Mahedar menuding ada internal DPD yang membocorkan pernyata­annya kepada media. Sebab rapat yang dilakukan oleh DPP Golkar dalam membahas strategi pemena­ngan bersifat khusus dan hanya da­pat diakses empat kabupaten yang akan melakukan pilkada dan tim khusus.

Dalam kesempatan itu, Mahedar meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan ada­nya penyampaian itu.  “Secara pri­badi saya dan seluruh fungsionaris partai Golkar Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Temui Kapolda Minta Maaf

Usai memberikan keterangan pers, Yusri Mahedar langsung menemui Kapolda Maluku, Irjen  Baharudin Djafar di ruang kerjanya. Yusri didampingi sejumlah fungsionaris DPD I Golkar Maluku.

Pria yang akrab dipanggil Dade ini, kini menjadi sorotan karena rekaman pernyataannya yang dinilai menciderai kepolisian yang viral di media sosial. Dade kemudian me­minta maaf kepada kapolda dan institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat membe­nar­kan kehadiran Dade  di Mapolda. Menurut mantan Kapolres Malra itu, kehadiran mereka sekaligus meminta maaf atas ucapannya.

“Saya mau tegaskan di sini bahwa tadi dari fungsionaris DPD I Partai Golkar Maluku, menemui Kapolda, dan inti dari pertemuan itu, meminta maaf,” kata Roem.

Menurutnya, kunjungan Yusri dan kawan-kawannya itu disambut  dengan baik. Namun, Kapolda Maluku mengatakan, biarkan proses hukum tetap jalan.

“Jadi sekalipun sudah minta maaf, tapi pak kapolda menyarankan untuk proses hukum tetap jalan agar ada kepastian hukum,” ujar Roem.

Tak Langgar Etika

Akademisi Fisip Unidar, Surfikar Lestaluhu menilai, pernyataan yang disampaikan Yusri Mahedar merupa­kan suatu hal yang biasa dan tidak melanggar etika politik.

“Kalau bagi beta apa yang disam­paikan pak Mahedar merupakan suara hal yang biasa saja dan tidak melanggar etika partai,” ujar Les­taluhu.

Apalagi pernyataan tersebut disampaikan Mahedar dalam rakor­nis, yang mana agenda tersebut diprioritaskan bagi proses konso­lidasi pemenangan partai.

“Artinya pernyataan itu elok dan tidak melanggar etika karena disam­paikan untuk kepentingan internal partai,” ujar Lestaluhu.

Menurutnya, semua partai ketika menghadapi momen pilkada akan melakukan upaya pemenangan de­ngan cara meminimalisir kecurangan yang dimainkan oleh partai lain. Sebab hal itu akan berpengaruh jika tidak diantisipasi.

Namun kata  Lestaluhu, bila kon­sumsi internal yang akhirnya dike­tahui publik maka hal itu menan­dakan konsolidasi dalam tubuh par­tai Golkar mengalami permasalahan.

Sementara akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan Mahedar tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan suatu kasus yang sudah dilaporkan kepa­da institusi kepolisian. “Walaupun sudah minta maaf tetapi proses hu­kum harus tetap berjalan,” ujarnya.

Pellu mengingatkan kepada semua komponen masyarakat untuk tidak mudah mengeluarkan pernyataan jika tidak memiliki bukti yang kuat, apalagi menginggung institusi. (S-50)