AMBON, Siwalimanews – Pasca menaikan status dari pe­nyelidikan ke penyidikan dalam ka­sus dugaan korupsi proyek ruas jalan Rambatu-Manusia, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk transparan.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, proyek infrastruktur jalan yang dianggarkan oleh Negara pada prinsipnya bertujuan untuk membuka keterisolasian dan jika tidak berjalan dengan baik maka akan berdampak terhadap roda ekonomi masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Menurutnya, jika Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan hasil gelar perkara ternyata proyek tahun 2018 ini mengalami perma­salahan dan menimbulkan per­buat­an pidana, maka tranparansi dari Kejati sangat diperlukan oleh masyarakat.

“Menjadi tugas kejaksaan untuk tetap transparan dan profesional mengusut kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada penilaian dari ma­syarakat kalau kejaksaan tinggi masuk angin,” ungkap Samloy.

Kejaksaan Tinggi kata Samloy, harus menunjukkan profesionalitas­nya sebagai lembaga penegak hu­kum dalam memberikan keadilan kepada masyarakat, dengan mem­buka secara terang-benderang se­tiap perbuatan yang telah merugikan negara.

Baca Juga: Perkosa Bocah, Remaja Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus ditin­dak oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, bukan sebaliknya melindungi pihak-pihak tertentu yang memang men­jadi aktor dari perbuatan korupsi ini.

Apalagi, lanjut dia, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku artinya, siapapun yang diduga terlibat harus tetap dimintai keterangan, kalau tidak terlibat maka bebas tapi seba­liknya kalau terlibat, maka harus tetap diusut hingga tuntas.

Samloy pun berharap semua ele­men masyarakat untuk tetap melaku­kan pengawasan secara ketat ter­hadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Ke­jaksaan Tinggi Maluku, dalam kasus Inamsol agar jangan sampai tiba-tiba berhenti di tengah jalan.

Jangan Lindungi

Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk transparan dan tidak melindungi oknum yang berada dibalik kasus dugaa korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa, Keca­matan Inamsol Kabupaten Seram Bagian.

“Transparansi itu perlu dan siapa yang terlibat harus ditindak artinya, Kejaksaan jangan lindung pelaku kejahatan,” tegasnya.

Transparansi kata Batmomolin sangat penting, dalam semua kasus termasuk kasus ruas jalan Inamsol agar masyarakat tidak mencurigai adanya permainan antara kejaksaan dengan pelaku kejahatan dengan alasan apapun.

“Kalau kejaksaan tidak transparan dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara, ma­syarakat akan mempertanyakan lagi kinerja kejaksaan,” cetusnya. Bat­momolin berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memperhatikan setiap keluhan dan harapan masyarakat agar kasus ini dapat dituntaskan dan pelaku dapat dihukum.

Naik Status

Tim penyidik Kejati Maluku telah menaikan status kasus dugaan ko­rupsi proyek jalan Rambatu Manu­sa, Kecamatan Inamosol dari pe­nyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus ini dilaku­kan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan dite­muka adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Terkait dengan laporan masya­rakat mengenai dugaan penyimpa­ngan pekerjaan proyek pembangu­nan jaluas ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa tahun 2018, berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana. Berdasarkan hal tersebut tim meningkatkan taha­pan ke tingkat penyidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Wah­yudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/10)

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Wahyudi, maka tim penyidik selan­jutnya akan mengagendakan peme­riksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara diagenda­kan,” tuturnya.

Tak Jelas

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa-Rambatu, Kecamatan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar hingga kini tak jelas penangganannya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

Tak jelas penanganan kasus ini membuat sejumlah kalangan men­desak tim penyidik Kejati Maluku untuk segera tuntaskan.

Praktisi hukum Sostones Sisinaru mengatakan, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan hingga tuntas supaya tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah ma­syarakat berkaitan dengan pena­nganan kasus.

Kasus inamsol sudah lama disidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, bahkan saksi ahli sudah diturunkan untuk memeriksa fisik pekerjaan namun tidak mem­berikan suatu kepastian hukum.

Kejaksaan kata Sisinaru, jangan menimbulkan kesimpang siuran seperti ini karena akan berdampak hukum bagi kejaksaan dalam men­jalankan tugas dan tanggungjawab ditengah masyarakat.

“Kalau penegak hukum khusus­nya Jaksa tidak memberikan penje­lasan maka orang akan memperta­nya­kan konsistensi jaksa dalam me­nuntaskan kasus, artinya jaksa jangan sampai mencoreng korps adiyaksa,” ujar Sisinaru.

Diakuinya, dalam penegakan hukum biasa ada praduga tak ber­salah digunakan sebagai dasar pemeriksaan, tetapi jika kinerja jaksa seperti ini maka dapat diduga dan dicurigai bila Kejati Maluku telah masuk angin.

Sisinaru menegaskan, keperca­yaan publik terhadap korps adhyaksa itu akan lemah jika prak­tek-praktek penegakan hukum khususnya kasus korupsi model seperti ini.

Jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini lantas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan perkara ini, paling tidak memberikan penjelasan ke­pada publik terkait dengan perkembangan kasus.

Terpisah praktisi hukum Moha­mad Nur Nukuhehe juga memperta­nyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut dan me­nuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Inamsol.

Dikatakan, dalam proses penega­kan hukum ketika tahapan sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus mengeluarkan suatu rekomendasi apakah kasus ini harus dilanjutkan atau dihentikan.

“Mau sepuluh tahun sekalipun kalau ada transparansi dari kejak­saan maka masyarakat mengetahui kendala, artinya yang penting transparan dalam tahap-tahap penanganan perkara,” tegasnya.

Menurutnya, jika sejak awal Jaksa mengdepankan transparansi maka masyarakat tidak mempertanyakan, dan ketika kinerja kejaksaan diper­tanyakan maka jangan dipandang sebagai suatu bentuk fitnah yang dilontarkan kepada kejaksaan.

“Kejaksaan Tinggi jangan main kucing-kucingan seperti ini, kalau tidak bisa maka harus di hentikan jangan sebaliknya membiarkan terkatung-katung,” tandasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Keca­matan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksa­an ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini ter­bengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meng­ung­kapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam kete­rangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahli­nya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma me­mohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujarnya. (S-20)