AMBON, Siwalimanews – Dinilai berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi di jajaran kejaksaan, maka, Kejaksaan Tinggi Maluku mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi menjelaskan, penghargaan yang diterima Kejati Mlauku pada kategori penanganan tipikor terbaik ketiga, tingkat kejaksaan tinggi itu diberikan bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia (Hakordia) tahun 2022.

Penghargaan ini diberikan atas capaian kinerja penanganan perkara tipikor, berdasarkan jumlah penanganan perkara, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan lainnya, serta nilai kerugian negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan SPDP online.

“Kita bersyukur, alhamdulillah atas capaian kinerja yang diraih Kejati Maluku ini, khususnya di bidang pidsus, yang berhasil meraih terbaik ketiga dalam penanganan perkara tipikor tingkat kejaksaan tinggi dari KPK tahun 2022,” jelas Triono dalam keterangan persnya yang berlangsung di aula Kejati Maluku, Kamis (22/12).

Menurutnya, penghargaan yang diterima ini, merupakan keberhasilan kinerja seluruh jajaran Kejati Maluku, khususnya bidang pidsus se-Maluku, dan atas arahan serta bimbingan dari Kejati dan Wakajati serta dukungan seluruh pegawai di Lingkungan Kejati Maluku.

Baca Juga: DPRD Gelar Uji Publik Ranperda Pengelolaan Sampah

“Apa yang diraih ini, akan jadi semangat dan motivasi bagi kami dalam meningkatkan kinerja dan menjalankan tugas dan fungsi, sehingga dapat menekan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Maluku,” janji Triono.(S-25)