AMBON, Siwalimanews – Panitia khusus Ranperda DPRD Kota Ambon menggelar uji publik terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah dengan melibatkan pihak Kanwil Kemenkumham Maluku, para camat, lurah, kepala desa/raja dan tim asistensi.

Ketua Pansus Ari Sahertian dalam uji publik yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (19/12) mengatakan, sebelum diuji publik, pihaknya beberapa kali  telah membahas ranperda dimaksud, namun tuntutan regulasi, maka proses pentahapan ini harus dilakukan.

“Artinya, untuk proses pentahapan harmonisasi organisasi sampai pada finalisasi. Untuk itu, hari ini  kita gelar uji publik dengan mengundang OPD terkait dan juga pihak Kemenkumham untuk pembobotan ranperda tersebut,” ucap Sahertian.

Ranperda ini kata sahertian bertujuan agar Ambon bersih dari sampah. Selain itu, ranperda ini juga untuk mengubah kesadaran warga kota membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan, agar dapat menata kebersihan lingkungan dan kota ini.

“Selanjutnya, para camat dan raja-raja, serta pihak terkait lainnya yang akan mensosialisasikan ini ke jajaran paling bawah nanti setelah ranerda ini ditetapkan jadi perda, maka masyarakat harus betul-betul bisa menyadari dan tahu bahwa kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait dengan proses pengelolaan sampah dan pengurangan sampah itu seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Pasar Transit Passo Bakal Kembali Diperjuangkan

Pasalnya, jika tidak demikian kata Sahertian, maka tetap dikenakan sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Namun terkait dengan teknis sanksinya, itu akan diatur oleh Perwali soal lembaga mana yang mesti mengawasinya.

Ditempat yang sama anggota pansus Rawidin La Ode juga menambahkan, jika memang perda ini tidak diterbitkan, maka itu akan fatal bagi Kota Ambon, karena, terkadang masyarakat masih membuang sampah sembarangan.

“Untuk itu, dengan perda ini, berarti masyarakat bisa sadar hukum, tentang aturan-aturan dan sanksi tentang membuang sampah,” jelasnya.(S-25)