AMBON, Siwalimanews – Meski diterpa isu akan menutup tiga kasus jumbo yakni, kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Kwarda Pramuka, reboisasi dan dana Covid-19 di tubuh Pemprov Maluku, namun Kejaksaan Tinggi Maluku komitmen tetap akan menuntaskan.

Penegasan komitmen tersebut diungkapkan, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (16/4).

Menurut Aizit, Kasus yang menyeret nama Widya Pratiwi Murad dan Sekda Sadali Le itu sampai saat ini masih tetap berproses.

“Soal kasus Kwarda Pramuka, reboisasi dan dana covid tetap berjalan. Kasus-kasus ini sedang ditangani oleh bidang Pidsus. Ini sekaligus membantah rumor bahwa kasus-kasus tersebut akan dihentikan atau ditutup,“ tegas Aizit.

Aizit menegaskan, pihaknya terus berupaya menuntas tiga kasus dugaan korupsi tersebut yang saat ini telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Arus Mudik dan Balik di Pelabuhan Moa tak Signifikan

Ia mengaku, banyak kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani, dank arena jumlah penyidik terbatas, sehingga masih prioritas pada perkara-perkara korupsi yang tersangkanya sudah ditahan. Sambil tetap menuntaskan ketiga kasus dimaksud.

“Untuk ketiga kasus itu tetap berjalan, dan sedang dalam penanganan oleh tim jaksa bidang Pidsus,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dana hibah Kwarda Maluku mandek setahun lalu, pasca diperintahkan mantan Kajati Maluku, Edward Kaban agar Asisten Intelejen menelaah dana hibah Kwarda Pramuka Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, kasus ini ramai saat masih ditangan Intelijen Kejati Maluku. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Widya sendiri.

Setelah dilimpahkan ke Pidsus, kasus tersebut tak lagi jalan, dengan alasan ditangguhkan karena masuk dalam tahap pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu, dimana Widya Pratiwi sebagai Ketua Kwarda Maluku maju sebagai calon anggota DPR-RI dapil Maluku.

Aizit mengaku, kasus Kwarda Pramuka ditangguhkan penyelidikannya saat itu karena masuk masa tenang pemilu 2024 kemarin.

Sedangkan dua kasus lainnya yang diduga ikut menyeret nama Sekda Maluku, Sadli Ie adalah  kegiatan reboisasi di Maluku Tengah, saat Sadli masih  menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid -19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapasitasnya sebagai Sekda Maluku.

Saat ditangani bidang Intelejen Kejati Maluku, sejumlah OPD telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik. Sadli sendiri belum berhasil dimintai keterangan, karena saat diundang jaksa, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas.

Kini tiga kasus dugaan korupsi ini sudah diambil alih Bidang Pidsus Kejati Maluku untuk  penyelidikan lebih lanjut.(S-26)