Kejati Jangan Tutupi Korupsi Dana Covid Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta jangan tutupi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid -19 Provinsi Maluku tahun 2020-2021.
Anggaran bernilai ratusan miliar yang digunakan untuk menangani Covid-19 yang melanda dunia kala itu diduga disalahgunakan, sehingga proses penyelidikannya harus juga transparan dan jangan tutupi.
Sikap tertutup kejaksaan justru akan menimbulkan opini publik bahwa kinerja kejaksaan ini patut dipertanyakan.
Demikian diungkapkan akademisi Hukum, Rauf Pelu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (21/9).
Pellu berharap, Kejati harus ada keberanian dari Kejati Maluku dalam mengungkapkan kasus ini, termasuk memanggil Sekda untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Dua Pegawai BPJN Terlibat Narkoba Dituntut Ringan“Kejati Maluku harus punya keberanian untuk memanggil Sekda. Karena ini persoalan hukum maka jangan lambat dan juga jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Kejati harus transparan dalam penerapan sistem aturan hukum. Bagaimana masyarakat bisa mempercayai Kejati kalau informasi ditutup-tutupi, hukum itu harus transparan.
Hal ini karena, masyarakat membutuhkan informasi soal sejauh mana perkembangan dugaan penyalahgunaan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 yang saat itu melanda dunia.
“Dengan demikian jangan ada tebang pilih, mau dia Sekda atau siapapun jika ada keterlibatan maka segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya.” Tandas Pellu sembari menambahkan, anggaran untuk penanganan kasus ini sangat besar sehingga harus ditangani secara serius.
Harus Transparan
Terpisah Praktisi Hukum, Rico Ricardo Noija kepada Siwalima melalui sambungan telepon, Kamis (21/9) memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah mengusut kasus ini tetapi diharapkan bertindak transparan.
“Terhadap langkah langkah hukum yang telah diambil oleh pihak Kejati Maluku dalam penanganan kasus ini kami sangat apresiasi. Nah terhadap langkah hukum itu kami selaku warga masyarakat sangat mengharapkan Kejati Maluku transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, supaya masyarakat juga mengetahui sampai sejauh mana penggunaan dana Covid-19 oleh dinas-dinas dan Pemprov Maluku,” ungkap Noija.
Kata Noija, Kejati Maluku harus terus membuka ruang lewat keterbukaan informasi publik jangan sampai Kasus ini hilang begitu saja.
“Kami berharap kasus ini jangan sampai tiba-tiba hilang dari peredaran. Kami juga berharap Kejati melalui humasnya bisa secara berkala semacam klarifikasi perkembangan kasus ini kepada masyarakat, terkait langkah hukum yang telah diambil Kejati.” cetusnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima hanya mengungkapkan, siapapun pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana Covid akan diminta keterangan.
“Siapapun pihak akan dimintai klarifikasi,’ ujarnya singkat.
Ketika ditanyakan apakah Sekda Maluku, Sadli Ie sudah dimintai keterangan apakah belum, Wahyudi tak menjelaskannya, dirinya hanya mengungkapkan, ketika kasus ini sudah terang benderang maka akan di publish ke publik.
“Kalau kasusnya sudah terang benderang maka kita akan publish. Kita tidak punya kepentingan apapun. Kasus ini masih ditelaah,” tegasnya.
Belum Diperiksa
Hingga kini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum memeriksa Sekda Maluku, Sadli Ie, terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
Padahal, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (13/9) lalu berjanji akan meminta keterangan Sekda Maluku, terkait hal dimaksud.
Kareba mengungkapkan, pemanggilan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya sebatas klarifikasi. “Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk klarifikasi, jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dugaan dana Covid-19 Provinsi Maluku tahun 2020-2021, akan digarap jaksa.
Pemanggilan terhadap Sekda tersebut dalam kapasitasnya saat memimpin Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dikatakan, pihaknya bergerak membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2022-2021 Pemerintah Maluku, karena adanya laporan masyarakat.
Walau Sadli belum juga dimintai keterangan, namun sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah digarap jaksa.
Kepada Siwalima, Rabu (20/9) Kareba mengaku, semua pihak yang terkait dengan pengelolaan dana Covid-19 Provinsi Maluku akan dimintai keterangan.
“Seperti yang saya sampaikan kemarin, info dari tim terkait dengan semua laporan pengaduan, kita dalami, kita lakukan klarifikasi dengan pihak yang dianggap mengetahui. Jika terdapat adanya indikasi penyimpangan, kita juga akan tingkatkan tahapan penanganannya,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya.
Sekda akan Diperiksa
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.
Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.
Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.
Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie.(S-26)
Tinggalkan Balasan