AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku diminta untuk tetap konsisten menun­taskan kasus dugaan penyimpangan dana hibah kwarda pramuka Provinsi Maluku.

Kejati telah mengantongi bukti yang cukup sehingga penanganan kasus Kwarda Pramuka ini telah telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus.

Demikian diungkap­kan, akademisi Hukum Unpatti, Patrick Cor­putty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.

Corputty menjelaskan, pe­negakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi konsumsi publik idealnya harus tetap berjalan pada relnya.

Menurutnya, mutasinya Kepala Kejaksaan Tinggi dan beberapa pihak di lembaga adhyaksa Maluku ini, seharusnya tidak serta merta dimaknai sebagai sebuah peng­hambat dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Gali Fakta, Kejati Periksa PPK Kasus Jalan Inamosol

Artinya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tetap konsisten untuk menuntaskan kasus yang telah dimulai kendati pimpinan berganti.

“Memang Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berpatokan pada aturan untuk menuntaskan kasus Kwarda Pramuka hingga tuntas,” ingatnya.

Dia memberikan apresiasi bagi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi termasuk Kwarda Pramuka, dan tetap harus berjalan sesuai dengan aturan, dengan tetap konsisten dalam penegakan hukum.

Hal ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan terkait dugaan penya­lahgunaan dana Kwarda Pramuka ini menjadi terang dan tepat sasaran.

Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengede­pankan asas hukum equality before the law, sehingga proses ini harus dikedepankan sama bagi siapa saja selama ia warga negara.

“Artinya tidak ada yang harus ditakutkan dan dispesialkan dalam sebuah proses pemeriksaan kasus hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija menga­takan, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka merupakan proses yang dilakukan lembaga kejaksaan bukan orang per orang

Artinya, pemeriksaan kasus tersebut harus tetap berjalan kendati terjadi mutasi kepala Kejaksaan Tinggi dan beberapa pejabat terkait.

“Bukan terkait pejabat yang dimutasi itu pindah lalu kasus mandek, sebaliknya harus dilan­jutkan sampai tuntas, naik ke pengadilan dan komitmen harus ada, tidak bisa di urung,” tegas Noija.

Menurutnya, tim penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus tuntas dalam membuktikan dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang sudah lakukan.

Bahkan, dalam proses hukumnya Kejaksaan Tinggi harus berani untuk memeriksa siapapun termasuk ketua Kwarda Pramuka

“Kejati harus berani periksa siapapun dia, walaupun itu ketua Kwarda Widya Pratiwi istrinya Gubernur pun harus diperiksa tidak bisa tidak,” tegasnya.

Jaksa Kantongi Bukti

Tim jaksa telah mengantongi banyak bukti dalam kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.

Setelah melakukan telaah dan proses penyelidikan di intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, termasuk periksa puluhan saksi, akhirnya kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku dilimpahkan penanganan ke bagian pidana khusus.

Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam ekspos perkara kasus Kwarda Pramuka pada Kamis (12/10) ini ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk dilimpahkan penanganannya ke bagian Pidana Khusus.

“Ia benar, kasus tersebut telah ditingkatkan dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus, untuk kasus ini akan kami informasikan lagi statusnya sesuai dengan perkembangan yang nanti akan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Maluku,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (16/10).

Penyelidikan yang dilakukan di bidang Intelijen ke bidang Pidsus ini, kata Kareba menunjukan bahwa kasus yang ditangani selama ini telah memenuhi bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain itu, ungkap Kareba, pelimpahan kasus dari Intel ke Pidsus karena, dari dukungan-dukungan klarifikasi dan bukti, tim penyelidik dapat simpulkan sangat memenuhi cukup bukti.

“Kita dapat simpulkan bahwa adanya cukup bukti permulaan untuk kasus tersebut,” paparnya sembari enggan berkomentar lebih jauh. Dia janji akan menginformasi kepada publik jika ada perkemba­ngan dari bagian pidsus.

Garap 30 Saksi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku terus menggali bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kwarda Pramuka tahun 2022.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi, sementara untuk Ketua Kwarda Pamuka Maluku, Widya Pratiwi Murad tunggu giliran.

“Tim intelijen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).

Pemeriksaan terhadap 30 saksi telah dilakukan dan saat ini penyidik sementara menelaah hasil peme­riksaan.

“Penyidik lagi telaah hasil pemeriksaan 30 saksi lebih itu, untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” katanya sembari mengungkapkan, 30 saksi ini sebagian berasal dari ASN Pemprov Maluku dan sebagian terkait dengan kasus ini.

Ditanya apakah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad akan juga diperiksa, Kareba mengatakan tunggu waktu.

“Terkait Widya Pratiwi Murad sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi, dan ketika hasil telaah ada menjurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dalam hal klarifikasi,” ujarnya. (S-20)