AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat belum juga mene­tap­kan tersangka dalam kasus du­gaan korupsi proyek penga­daan aplikasi simdes.id Buru Selatan.

Belum ditetapkannya ter­sang­ka lantaran penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku masih ter­hambat dengan hasil audit ke­rugian negara yang belum juga diserahkan Inspektorat Maluku.

Padahal, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta Inspektorat Maluku guna kebu­tuhan audit.

Lambatnya penyerahan hasil audit dari Inspektorat menuai pertanyaan sebagian pihak yang mempertanyakan alasan sehing­ga hasil audit belum juga dise­rah­kan kepada penyidik Kejak­saan Tinggi.

Praktisi Hukum Marnix Salmon menjelaskan, hasil audit merupakan dokumen wajib yang dipenuhi pe­nyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: MA Putuskan Hatala Mata Rumah Parenta Batu Merah

Menurutnya, tanpa adanya hasil audit dari inspektorat maka penyidik tidak dapat melanjutkan tahapan  pro­ses hukum sebab belum terpe­nuhi unsur kerugian.

Akibatnya, kasus dugaan korupsi yang ditangani tidak dapat ditetap­kan tersangka bahkan menghambat proses pelimpahan ke pengadilan.

Inspektorat Maluku kata Salmon mestinya profesional dalam melaku­kan audit kerugian negara dalam kasus simdes.id dengan menuntas­kan audit

“Inspektorat seharusnya profe­sio­nal dalam mengaudit kerugian negara untuk kepentingan penega­kan hukum,” tegas Salmon.

Jika Inspektorat Maluku belum juga menyerahkan dokumen hasil audit maka secara tidak langsung pro­ses penegakan hukum dalam ka­sus simdes.id akan terhambat.

Salmon pun berharap adanya keseriusan Inspektorat Maluku agar secepatnya menuntaskan audit dan menyerahkan hasilnya guna meme­nuhi kebutuhan alat bukti.

Terpisah, Praktisi Hukum Rony Samloy juga mempertanyakan ala­san Inspektorat Maluku belum juga menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus simdes.id Buru Selatan.

Dikatakan, Inspektorat Maluku harus profesional dan harus tetap menjalankan tugas dan fungsi dengan mempercepat audit dugaan kerugian negara dibalik kasus simdes buru Selatan.

“Tidak ada alasan bagi inspektorat Maluku menghambat proses pene­gakan hukum dalam kasus simdes Bursel, jadi mestinya hasil audi se­ce­patnya diserahkan,” tegas Samloy.

Samloy menegaskan, Inspektorat Maluku tidak boleh melindungi orang-orang dalam internal Pemkab Bursel yang diduga terlibat dalam kasus.

Menurutnya, jika terjadi keter­lambatan atau sengaja dihambat oleh inspektorat maka menjadi per­tanyaan bagi masyarakat jangan sampai perselingkuhan birokrasi itu terlalu kuat sehingga patut diper­tanyakan.

“Apa susahnya hasil itu diper­baiki dan diserahkan kepada Jaksa untuk menetapkan tersangka, apa­lagi calon tersangka telah dikan­tongi,” jelasnya.

Tunggu Audit

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu penghitu­ngan kerugian negara kasus dugaan pengadaan aplikasi Simdes Kabu­paten Buru Selatan untuk selan­jutnya ditetapkan tersangka.

Proyek pengadaan aplikasi sim­des.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV  Zivia Pazia.

Penyidik telah merampungkan keseluruhan berkas yang diminta oleh Inspektorat untuk menghitung kerugian negara.

Demikian diungkapkan, Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (18/10).

Karena mengaku, tak lama lagi kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes Bursel ditetapkan tersangka.

Setelah hasil penghitungan ne­gara diperoleh, lanjut Kareba, pe­nyidik akan menetapkan tersangka.

Berkas Rampung

Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku dalam waktu dekat akan me­nuntaskan penyidikan kasus du­gaan korupsi pengadaan aplikasi simdes Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi aplikasi Simdes Bursel, dimana saat ini berkas perkaranya sudah lengkap.

“Kita berupaya untuk secepatnya tuntaskan penyidikan kasus Simdes Bursel ini. Untuk penetapan ter­sangkanya kasi menunggu hasil perhitungan dari auditor,” ungkap Kareba kepada kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Senin (25/9).

Kareba menegaskan, pihaknya berupaya agar kasus dugaan ko­rupsi aplikasi simdes Bursel diaudit oleh lembaga auditor dan dari hasil audit itu kemudian ditetapkan tersangka.

Kareba menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor dan jika sudah ada hasilnya maka segera tetapkan tersangka.

Kasi Penkum mengharapkan dukungan dari semua elemen dalam mendukung proses dan percepatan penanganan kasus simdes Bursel.

Untuk diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV  Zivia Pazia disinyalir itu diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ada dugaan penyelewengan dana. Dimana ada nota dari pihak pe­rusahaan yang menghendaki agar setiap desa menyerahkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penyediaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis. (S-26)