AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku didesak segera menuntaskan kasus du­gaan korupsi dana re­boi­sasi dan dana Covid-19.

Pasalnya, paskah ka­sus reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dikerjakan di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus dugaan penyim­pangan dana Covid dilimpahkan ke bagian pidana khusus, kasus ini sampai sekarang berjalan di tempat.

Karena itu, Praktisi Hukum Pistos Noija meminta Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini, sehingga per­kembangannya diketahui publik dan tidak jalan tempat.

Noija mempertanyakan ala­san dua kasus dugaan korup­si ini tertahan di Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Masyarakat mengetahui persis kalau kasus ini dita­ngani Kejaksaan Tinggi, maka masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan sampai dimana ka­rena ini sudah cukup lama,” ujar Noija saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya  pe­kan lalu.

Baca Juga: Berkas Korupsi Poltek Segera Masuk Pengadilan

Kata dia, kasus proyek reboisasi dan dana Covid-19 masuk dalam ta­hapan penyelidikan Kejati Maluku, sehingga masyarakat menantikan kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut.

Dia meminta, Kejati tidak saja mengejar kasus-kasus dugaan ko­rupsi yang lainnya, sedangkan kasus proyek reboisasi dan Covid-19 Pemprov Maluku menjadi tidak jelas penanganannya.

Kejaksaan Tinggi, kata Noija tidak boleh tebang pilih dalam menun­taskan kasus-kasus korupsi agar ada kepastian hukum bagi masya­rakat.

Noija pun berharap adanya kete­gasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dua kasus ini agar segera tuntas.

Dalami

Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku mulai mendalami dua kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di tubuh Pemerintah Provinsi Ma­luku.

Dua kasus  yaitu, kegiatan reboi­sasi di Maluku Tengah, saat Sadli Ie masih  menjabat sebagai Kadis Ke­hutanan Maluku. Kasus åainnya adaah dugaan penyim­pangan pe­nge­lolaan dana Covid -19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapa­sitasnya sebagai Sekda Maluku.

Dalam kasus ini sudah sejumlah OPD dipanggil dan diperiksa tim penyelidik.  Sedangkan Sekda telah menyatakan dirinya siap dimintai keterangan, hanya belum dipanggil kejati, awalnya Sekda dipanggil hanya saja sedang menjalankan tugas dinas.

Panggilan terhadap Sadli saat dua kasus tersebut masih ditangani Bidang Intelijen Kejati Maluku, dan kini sudah diambil alih Bidang Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Iya, benar. Dua kasus tersebut sudah resmi ditangani Bidang Pid­sus,” akui Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Ambon, Kamis (7/12) lalu.

Wahyudi mengatakan, tim penyi­dik Pidsus saat ini sedang men­dalami hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim bidang Intel. “Saat ini tim pidsus sedang mendalami dua kasus tersebut,” jelasnya.

Saat ditangani tim Intelijen Kejati Maluku sekitar 30 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya para kepala dinas dan kepala bagian di lingkup OPD Pemprov Maluku. Mereka yang telah memenuhi panggilan, dan menyampaikan klarifikasi  diantara­nya, Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perin­dus­trian dan Perdagangan. (S-20)