Kejari Tanimbar Telusuri Aliran Dana SPPD Fiktif
SAUMLAKI, Siwalimanews – Setelah menetapkan 6 tersangka, kini Kejaksaan Negeri Tanimbar menelusuri aliran dana dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Langkah ini dilakukan, karena kejari mencium anggaran sebesar Rp9 miliar itu tidak saja melibatkan 6 orang tersangka itu, sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
Tetapi untuk sementara ini, pihak Kejari Tanimbar baru menemukan alat bukti yang mengarah pada 6 tersangka tersebut.
“Untuk sementara ini alat bukti yang ada ini lebih mengarah pada enam orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Gunawan Sumarsono kepada wartawan, pekan kemarin.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JB, MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah pejabat pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi e-KTP SBB DitahanGunawan menjelaskan, tim penyidik akan melakukan tindakan penyelidikan terhadap masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Dan terhadap penambahan tersangka nanti, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan pihak penyidik.
Apresiasi Kerja Kejari
Masyarakat Tanimbar memberikan apresiasi bagi Kejari yang telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran SPPD tahun anggaran 2020.
“Selaku warga Tanimbar kami sangat mengapresiasi kerja pihak kejaksaan. Jika mau dilihat banyak pimpinan di lembaga itu yang terus berganti, namun di zamannya pak Gunawan bersama tim penyidik mampu tuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Tanimbar,” ujar Sony Hendra Ratissa, mantan anggota DPRD Tanimbar kepada Siwalima di Saumlaki, Sabtu (4/2).
Apresiasi ini, kata Ratissa, berkat kerja keras Kejaksaan Tanimbar masuk dalam peringkat terbaik penuntasan kasus-kasus korupsi maupun pengembalian keuangan daerah.
Ratissa mengungkapkan, di penghujung masa Gunawan Sumarsono selaku pimpinan di Kejari Tanimbar mampu menuntaskan kasus dengan nilai anggaran yang sangat besar yakni 9 miliar
Selain Sony Ratissa, apresiasi datang pula dari warga setempat yakni Kostantinus Mayahi.
Mayahi menyatakan, penetapan tersangka wajib diberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan namun baginya itu kehendak Tuhan atas derita kabupaten bertajuk duan Lolat tersebut.
“Untuk itu secara pribadi saya sangat mengapresiasi kerja pihak Kejari Tanimbar dan kami masyarakat berharap kiranya performa kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi terus berjalan, supaya daerah ini bisa bersih dari korupsi,” pintanya.
Tetapkan 6 Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JB, MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah pejabat pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
“Para tersangka ditetapkan dengan surat penetapan masing-masing, tersangka JB,. berdasarkan surat Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka MGB berdasarkan surat nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, Tersangka KYO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari, Kamis (2/2).
Kajari menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00
Enam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan dan penyitaan jelas Kajari, bahwa masih akan dilakukan pengembangan. “Terhadap harta bergerak maupun lainya kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dan ke enam tersangka pun belum kami tahan, karena ada hal lainnya yang perlu kami dalami” ujar Sumarsono.(S-26)
Tinggalkan Balasan