SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp356.944.274,70.

Kepada Siwalimanews, di Kantor Kejari, Rbau (2/2) Kajari Tanimbar Gunawan Sumarsono di dampingi Kasi Datun El Imanuel Lolongan menjelaskan, pihaknya bersama Kepala Inspektorat telah berhasil menyelesaikan pemulihan keuangan negara pembangunan finising pagar rumah jabatan Ketua DPRD tahun 2008.

“Proyek ini berdasarkan kontrak nomor:027/01/SPKK/SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai anggaran Rp 1.708.500.000,00. Terhadap paket perkerjaan tersebut dari nilai kontrak Rp 1.708.500.000,00 telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp 1.281.375.000,00,” jelas Kajari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor :LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, ditemui bahwa progres fisik pekerjaan proyek ini hanya sebesar 57.90% atau sebesar Rp989.907.725,33, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 291.467.274,700.

Selain itu, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT Karya Pembangunan Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, sehingga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 65.477.000,00. Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan proyek tersebut Nomor:700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada kesimpulannya menyatakan, adanya kerugian keuangan negara yang pada hari ini dikembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya ke kas Pemkab Tanimbar sebesar Rp356.944.274,70. “Uang yang dkembalikan ini terdiri dari, kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70, dan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,000.(S-26)

Baca Juga: Pria Ini Diringkus Polisi, Usai Bobol Rumah Warga