BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyerobotan hutan di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM).

Dalam kasus tersebut terlapor, Imanuel Qiuedalusman alias Yongki selaku pelaksana lapangan CV SBM telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, sebagai terlapor.

Kajari SBT Riyadi yang dikonfirmasi Siwalimanews diruang kerjannya, Senin (16/3) membenarkan, bahwa pihakanya telah menerima SPDP dari PPNS Satgas Gakum sejak Rabu (11/3), atas Kasus Penyerobotan Hutan Desa Sabuai di Kecamatan Siwalalat yang diduga dilakukan oleh pihak CV SBM.

“Ia, kami telah terima SPDP sejak hari Rabu (11/3) dan didalam kasus tersebut IQ yang diduga sebagai pelaksana tugas dilapanga ini diperiksa sebagai terlapor oleh PPNS Satgas Gakum sejak Rabu kemarin, dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan,” ungkap Riyadi.

Meski SPDP sudah diterima oleh pihak Kejari SBT, Namun Riyadi tidak mengetahui pasti siapa yang bertindak sebagai pelapor dari kasus tersebut. Namun dalam kasus ini, bisa saja temuan langsung di lokasi aktivitas CV SBM oleh Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan bisa juga temuan dari pihak Kehutanan Wilayah Maluku Papua.

Baca Juga: Polda Maluku Lakukan Sterilisasi di Tempat Ibadah

Sementara menyangkut penyidikan yang dilakukan PPNS juga Riyadi memastikan dalam kasus ini  bakal ada calon tersangkanya.

” Dari status Penyidikan saat ini tentunya akan ada calon tersangka, karena sudah miliki bukti yang kuat sehingga dilakukan penyidikan oleh PPNS Satgas Gakum,” ucapnya.

Sedangkan menyangkut sikap Kejari SBT, atas SPDP tersebut, Riyadi menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan P16 atau surat perintah untuk membentuk tim guna mengikuti pengembangan penyidikan. Tim ini teridiri dari 8 orang.

Tim ini akan dipimpin oleh dirinya selaku Kajari ditambah tujuh staffnya masing-masing,

Reinaldo Sampe, Stendo Sitania, M Harmawan, Julivia Sellano, Ruslan Marasabessy, Endang Anakoda dan Rasyid Wiraputra.

“Selain bentuk tim pengembangan penyidikan, kita juga telah melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku sebagai perkara penting,” ungkapnya.(S-47)