AMBON, Siwalimanews –  Kasus SPPD fiktif di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hingga kini telah merampungkan pemeriksaan puluhan saksi dalam kasus ini.

Bahkan ini penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar telah melakukan koordinasi dengan pihak Inpektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara, namun sampai dengan saat ini hasil perhitungan kerugian negara belum juga ada.

Kasi Intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (28/11) membenarkan, kalau pihaknya sementara menunggu hasil penghitungan APIP.

“Sementara belum ada perkembangan lanjut soal kasus ini, sebab pihak inspektorat daerah belum tuntas menghitung. Mungkin sekitar satu atau dua minggu lagi kita sudah bisa peroleh hasil perhitungan guna kembangkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Agung.

Agung berharap, pihak Inspektorat secepatnya dapat menyelesaikan proses penghitungan, sehingga hasilnya dapat diserahkan agar pihak kejaksaan juga dapat menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikutnya.

Baca Juga: DPRD Maluku Maraton Bahas APBD 2023

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanimbar telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kajari Tanimbar Gunawan Sumarsono melalui Kasi Intel Agung Nugroho yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (2/11) menjelaskan, sebanyak 81 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus, akhirnya rampung.

Pemeriksaan terakhir pada saksi dilakukan di Minahasa Selatan. Saksi tersebut yang adalah ASN di BPKAD tahun 2020, kini telah berpindah tugas.

“Para saksi inikan sudah selesai nih, berikutnya penyidik akan merekap semua hasil pemeriksaan,” ungkap Agung.

Agung mengaku, usai semua hasil pemeriksaan direkap, maka akan dilanjutkan dengan mengkoordinasikan ke pihak inspektorat daerah untuk perhitungan kerugian negara.

“Kami tetap bekerja. Kalau perhitungan kerugian sudah ditetapkan, kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka di kasus ini,” ucap Agung.(Mg-1)