MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah kembali menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif itu, digelar pada kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Andi Baco Rahawarin dengan tersangka bernama Risky alias Opik, warga Kecamatan Kota Masohi, pada 7 November 2021 lalu.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif justice yang dilakukan di aula Sasana Adiyaksa Kejari Malteng itu, dipimpin langsung Kajari Malteng, A O Mangontan, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Vector Mailoa, Kasi Intejelen Denny Situmorang serta Aji dan Situ Martono sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Kejari A O Mangotan disela-sela pelaksanaan restoratif justice menjelaskan, penghentian penuntutan kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Risky alias Opik yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dilakukan berdasarkan hasil ekspose Kejari Malteng bersama Jampidum Fadil Zumhana dan Direktur Oharda pada Jampidum beserta jajaran yang turut dihadiri oleh Kajati Maluku Undang Mugopal secara virtual pada, Senin (17/1).

“Proses ini tidak terjadi begitu saja, melainkan telah melalui serangkaian proses mulai dari pengusulan ke Kajugung melalui Kajati Maluku. Dimana kemudian tekan disetujui setelah dilakukan video converence melalui aplikasi zoom meeting bersama Jampidum,” jelas Kajari.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Ini Penjelasan Disperindag

Tersangka Risky alias Opik yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP kata Kajari, telah mendapat persetujuan dari Jampidum untuk dilakukkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Setelah menerima surat persetujuan penghentian penuntutan dari Kajati Maluku, Kejari Malteng menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka Risky alias Opik dengan Nomor: Print – 01.b/Q.1.11/Eoh.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 (RJ-14).

“Dimana kemudian  hari ini akan dibacakan dan diserahkan langsung kepada tersangka dengan disaksikan oleh korban, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan JPU pada Kejari Malteng,” ujar Kajari.

Alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan. Kepastian hukum dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun dan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, serta korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban, dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan tersangka. (S-36)